Berita Utama & Headline

Teriakan “Koh Erwin Tolong” Warnai Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Ceritakan Kepanikan di Depan Rumah

0
×

Teriakan “Koh Erwin Tolong” Warnai Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Ceritakan Kepanikan di Depan Rumah

Sebarkan artikel ini

Sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menghadirkan fakta-fakta baru dari keterangan saksi. Dalam persidangan, saksi keluarga terdakwa mengungkap suasana panik di depan rumah, pintu yang disebut terkunci, hingga aksi mematikan MCB listrik setelah terdengar teriakan meminta tolong dari dalam rumah.

Saksi Erwin Henderson menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

DELI SERDANG, pelitaharian.id – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara terdakwa Sherly dan pelapor berinisial R, Kamis pagi (07/05/2026).

Sidang terbuka tersebut berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Persidangan dipimpin Majelis Hakim bersama dua hakim anggota serta panitera pengganti.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Sinaga menghadirkan dua saksi, yakni Erwin Henderson (53) dan Budi Tahir (68), yang merupakan ayah kandung terdakwa.

Terdakwa Sherly hadir didampingi tim kuasa hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., serta Sudirman, S.H., M.H.

Sebelum memberikan keterangan, kedua saksi terlebih dahulu diambil sumpah sesuai agama masing-masing. Majelis Hakim kemudian mengingatkan saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta yang diketahui.

“Kalau sudah lupa, bilang lupa. Kalau tidak tahu, bilang tidak tahu,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hiras Sitanggang dalam persidangan.

Saksi Sebut Datang ke Rumah Usai Ada Cerita Ponsel Dirusak

Dalam persidangan, saksi Erwin Henderson menjelaskan dirinya datang ke rumah pasangan tersebut bersama istri dan anaknya sekitar pukul 08.30 WIB hingga 09.00 WIB.

Menurut Erwin, kedatangannya bermula setelah istrinya Yanti menerima cerita mengenai ponsel yang disebut telah dibanting hingga rusak oleh pelapor, R

“Sepengetahuan saya malam sebelumnya istri saya cerita HP Sherly dibanting. Jadi dia minta istri saya untuk jemput Sherly,” ungkap Erwin di hadapan majelis hakim.

Saksi menerangkan, saat tiba di lokasi, pintu rumah dibuka oleh Sherly. Setelah istrinya masuk ke dalam rumah, bahwa pintu rumah disebut langsung kembali dikunci, Erwin tetap berada di luar rumah.

Saksi mengaku mendengar langsung ucapan yang menurutnya berasal dari pelapor, R menyuruh mamanya, LK untuk segera mengunci pintu rumah tersebut.

“Izin, Pak. Tadi kan pada saat istri saya masuk itu yang mengunci itu langsung mamanya R, Saya dengar dari Rolan, ‘Mak kunci pintunya,’” ujar saksi saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut, sekitar 20 hingga 30 menit kemudian, dirinya mendengar teriakan dari dalam rumah.

“Teriakan Sherly minta tolong. Teriakan ‘Koh Erwin tolong, Koh Erwin tolong’,” ujar saksi.

Keterangan tersebut sontak menjadi perhatian ruang sidang karena saksi mengaku hanya mendengar suara Sherly, sementara suara istrinya maupun penghuni lain di dalam rumah tidak terdengar.

“Saya panik karena saya enggak mendengar suara istri saya. Saya hanya mendengar suara Sherly,” katanya.

Pintu Disebut Terkunci dari Dalam

Dalam keterangannya, Erwin juga menyebut pintu rumah langsung dikunci dari dalam setelah istrinya masuk.

Ia mengaku sempat menggoyang-goyangkan pintu karena khawatir mendengar teriakan meminta tolong dari dalam rumah.

“Di kepanikan itu aku goyang-goyang pintu supaya terbuka, tapi enggak terbuka karena dikunci,” ucapnya.

Saksi juga menerangkan bahwa dirinya sempat bertemu seorang pria yang belakangan diketahui merupakan paman dari pihak keluarga pelapor, R, namanya Budi Akiet.

Kepada pria tersebut, Erwin mengaku menyampaikan bahwa ada keributan di dalam rumah karena terdengar teriakan meminta tolong.

“Namanya orang minta tolong kan pasti ada sesuatu,” ujar Erwin dalam persidangan.

Saksi Akui Sempat Mematikan MCB Listrik

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan ialah tindakan saksi yang mengaku sempat mematikan MCB listrik di lokasi.

Erwin menjelaskan, tindakan itu dilakukan dalam kondisi panik dengan harapan penghuni rumah keluar ketika kondisi gelap.

“Saya pikir kalau mati lampu pasti semua turun,” kata Erwin menjawab pertanyaan JPU.

Menurut keterangannya, sekitar lima hingga sepuluh menit setelah listrik padam, pintu rumah akhirnya dibuka oleh seseorang bernama Lili Kamso.

Namun, Erwin mengaku tidak sempat masuk ke dalam rumah karena pintu kembali ditutup.

“Begitu buka, pamannya Roland yang masuk. Dikunci lagi pintu,” katanya.

Dalam persidangan juga, saksi Erwin Henderson juga menyinggung kedatangan seorang pria yang belakangan diketahui bernama Joni Chandra. Saksi menerangkan, pria tersebut datang ke lokasi sebelum petugas keamanan tiba, di tengah situasi yang menurutnya sedang panik setelah terdengar teriakan meminta tolong dari dalam rumah.

Awalnya, Erwin mengaku tidak mengenali sosok pria tersebut. Namun dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ia menyebut belakangan mengetahui pria itu bernama Joni Chandra.

“Sebelum security datang, ada lagi orang datang gemuk-gemuk pendek, kepalanya botak, badannya putih pakai baju sport,” ujar saksi saat memberikan keterangan di persidangan.

Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum apakah dirinya mengenal pria tersebut, saksi menjawab bahwa awalnya ia tidak mengenalnya. “Aku enggak kenal. Tapi terakhir yang kenal namanya Joni Chandra,” ungkap saksi di ruang sidang.

Keterangan itu muncul saat JPU mendalami situasi di lokasi kejadian, termasuk siapa saja yang datang setelah saksi mengaku mendengar teriakan meminta tolong dari dalam rumah.

Sidang Ungkap Riwayat Perselisihan Rumah Tangga

Dalam persidangan, JPU juga menggali soal hubungan rumah tangga antara terdakwa dan pelapor.

Saksi menyebut perselisihan dalam rumah tangga pasangan tersebut telah terjadi sejak beberapa tahun lalu dan kerap diceritakan kepada istrinya.

“Hampir setiap tahun kalau ribut dia cerita sama istri saya,” ujar saksi.

Erwin juga menyebut salah satu persoalan yang diketahuinya berkaitan dengan pertengkaran akibat lagu rohani yang diputar terdakwa.

“Katanya Sherly lagi nyanyi lagu rohani, si Roland enggak suka lalu handphone dibanting,” ungkapnya.

Meski demikian, saksi menegaskan dirinya tidak mengetahui secara pasti seluruh persoalan rumah tangga pasangan tersebut karena menganggap hal itu merupakan urusan keluarga internal.

Disebut Pernah Ada Upaya Perdamaian

Dalam keterangannya, Erwin turut mengungkap bahwa setelah peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 5 April 2024, kedua belah pihak keluarga sempat melakukan upaya perdamaian.

Ia mengatakan pertemuan keluarga dilakukan dengan melibatkan pihak keluarga besar dari kedua belah pihak.

“Ada perdamaian. Orang tua sudah datang semua,” ujarnya.

Menurut saksi, saat itu sempat terjadi saling berjabat tangan dan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Sudah salaman semua. Jangan lapor-lapor polisi lagi,” kata saksi menirukan pembicaraan dalam mediasi keluarga tersebut.

JPU kemudian menegaskan kembali apakah persoalan itu sempat dianggap selesai secara kekeluargaan.

“Sudah cukup, sudah selesai,” jawab saksi di persidangan.

Namun, saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan, saksi Erwin Henderson turut menyinggung persoalan hukum yang menimpa istrinya, Yanti.

Saksi mengaku kebingungan karena istrinya disebut sempat ditangkap atas laporan LK, padahal menurut keterangannya kedua belah pihak sebelumnya telah menempuh upaya perdamaian secara kekeluargaan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Erwin juga menyebut istrinya mengalami lebam di beberapa bagian tubuh pasca kejadian. Sementara itu, menurut pengamatannya, ia tidak melihat adanya luka maupun lebam pada wajah pelapor R maupun pada LK.

Keterangan tersebut disampaikan saksi sebagai bagian dari fakta yang ia ketahui dan alami selama proses perkara berlangsung.

Fakta Persidangan: Listrik Padam dan Teriakan Minta Tolong

Dalam persidangan sebelumnya pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, penasihat hukum terdakwa mencecar saksi LK terkait peristiwa padamnya listrik di rumah terdakwa. Jonson mempertanyakan dasar pengetahuan saksi mengenai dugaan pemutusan Miniature Circuit Breaker (MCB).

“Dari mana saksi tau MCB dimatikan ?” tanya Jonson

Menjawab pertanyaan itu, LK menyatakan bahwa ia mengetahui kondisi tersebut setelah mendengar teriakan Sherly sebelum lampu padam.

“Rumahnya gelap. Sudah gelap mati lampu, gelap. Jadi saya saya tahulah karena si SHERLY kan jerit-jerit, Koh Erwin tolong Koh Erwin tolong habis itu mati lampu. Itu dari situlah mati lampu.” jawab LK

Lebih lanjut, LK menjelaskan bahwa meskipun lampu padam, masih terdapat pantulan cahaya dari jendela yang memungkinkan sebagian ruangan terlihat.

“Mau bilang gelap di dalam. Pokoknya kita punya ada jendela nampak. Bisa lihat ruangan ya.” jawab LK

Saksi juga mengungkap sempat berupaya menyalakan kembali listrik dengan meminta bantuan seseorang.

” saya bilang sama si yanti, Kamu lepaskan saya. Kalau kamu mau keluar, lepaskan saya. Saya buka pintu. Saya mau hidupkan lampu,” jawab LK

Sementara itu pada sidang sebelumnya, saksi Irfan yang keterangannya dibacakan di persidangan menyebut dirinya mendengar suara perempuan menjerit dari dalam rumah.
“Ada menjerit suara perempuan… minta tolong,” ungkapnya, Kamis (30/4/2026).

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Jonson Sibarani menyatakan bahwa fakta yang terungkap dalam sidang menurutnya berbeda dengan isi dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Ia menjelaskan, dua saksi yang diperiksa dalam persidangan merupakan saksi yang dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, bukan dari pihak terdakwa. Menurutnya, secara umum kehadiran saksi dari penuntut umum seharusnya memperkuat dakwaan, namun dalam persidangan kali ini keterangan kedua saksi justru dinilai bertolak belakang dengan dakwaan yang disampaikan jaksa.

“Jadi persidangan hari ini, inilah fakta yang sebenarnya terjadi, jadi gini ya, dua saksi yang dihadirkan hari ini, adalah dari Jaksa sendiri, dari Jaksa Penuntut Umum, artinya itu bukan saksi yang kita hadirkan, itu adalah saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, harusnya secara normal harusnya kesaksiannya untuk memperkuat dakwaannya, kan begitu, tapi faktanya hari ini, kesaksian kedua saksi itu berbanding terbalik apa yang di dakwakan,” ungkap Jonson Sibarani saat wawancara usai sidang, Kamis (7/5/2026).

Dia pun mengatakan jika sesorang menjerit meminta tolong artinya ada sesuatu yang berat yang dialaminya, seperti yang dialami terdakwa.

Muncul pertanyaan di tengah publik mengenai apakah terdakwa dalam perkara tersebut justru merupakan pihak yang menjadi korban. Namun demikian, seluruh penilaian dan kesimpulan tetap bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara tersebut.