Berita Utama

BEM Sumut Ajukan Dumas ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Administrasi Lingkungan Fasilitas Kesehatan di Marelan

17
×

BEM Sumut Ajukan Dumas ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Administrasi Lingkungan Fasilitas Kesehatan di Marelan

Sebarkan artikel ini

Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi dan Klinik Romauli ZR Disebut Masuk Dalam Pengaduan Soal Dokumen Lingkungan hingga Pengelolaan Limbah Medis

Kolase Koordinator BEM Sumatera Utara, Ilham Syah Putra, saat menunjukkan dokumen pengaduan masyarakat (DUMAS) di Mabes Polri, Jakarta, usai melaporkan dugaan persoalan administrasi lingkungan fasilitas kesehatan, Senin (4/5/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist), serta suasana Praktik Bidan di Medan Marelan.

JAKARTA, pelitaharian.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Utara melaporkan dugaan persoalan administrasi lingkungan dan pengelolaan limbah medis pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kecamatan Medan Marelan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri di Jakarta pada 4 Mei 2026.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan administrasi lingkungan, tata ruang, hingga pengelolaan limbah medis pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Medan yang dikaitkan dengan Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan serta Klinik Romauli ZR di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir.

Dalam surat bernomor 234/BEM-SUMUT/IV/2026, BEM Sumatera Utara menyatakan laporan tersebut disampaikan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” demikian isi surat pengaduan tersebut.

Koordinator BEM Sumatera Utara, Ilham Syah Putra, mengatakan laporan itu disusun berdasarkan hasil telaah dokumen, surat klarifikasi instansi, serta penelusuran lapangan yang dilakukan pihaknya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan