Berita Utama

BEM Sumut Ajukan Dumas ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Administrasi Lingkungan Fasilitas Kesehatan di Marelan

17
×

BEM Sumut Ajukan Dumas ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Administrasi Lingkungan Fasilitas Kesehatan di Marelan

Sebarkan artikel ini

Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi dan Klinik Romauli ZR Disebut Masuk Dalam Pengaduan Soal Dokumen Lingkungan hingga Pengelolaan Limbah Medis

Kolase Koordinator BEM Sumatera Utara, Ilham Syah Putra, saat menunjukkan dokumen pengaduan masyarakat (DUMAS) di Mabes Polri, Jakarta, usai melaporkan dugaan persoalan administrasi lingkungan fasilitas kesehatan, Senin (4/5/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist), serta suasana Praktik Bidan di Medan Marelan.

Selain persoalan akses lokasi, BEM Sumut juga menyoroti sistem pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam dokumen pengaduan disebutkan pengelolaan limbah medis dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Indonesia Lestari Group.

BEM Sumut meminta adanya keterbukaan informasi terkait kerja sama pengelolaan limbah medis tersebut, termasuk mekanisme pengangkutan dan pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan di kawasan permukiman padat penduduk.

Dalam laporan itu, BEM Sumut turut menyinggung perlunya keterbukaan informasi publik dari instansi terkait mengenai status dokumen lingkungan pada salah satu lokasi kegiatan.

Sebelumnya, redaksi kedannews.co.id telah mengajukan permohonan klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan melalui surat resmi tertanggal 13 Maret 2026.

Permohonan klarifikasi tersebut menyoroti dua fasilitas milik Hj. Romauli Silalahi, yakni Praktik Bidan di Jalan Sepakat dan Klinik Romauli ZR di Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Marelan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan