Selain persoalan akses lokasi, BEM Sumut juga menyoroti sistem pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam dokumen pengaduan disebutkan pengelolaan limbah medis dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Indonesia Lestari Group.
BEM Sumut meminta adanya keterbukaan informasi terkait kerja sama pengelolaan limbah medis tersebut, termasuk mekanisme pengangkutan dan pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan di kawasan permukiman padat penduduk.
Dalam laporan itu, BEM Sumut turut menyinggung perlunya keterbukaan informasi publik dari instansi terkait mengenai status dokumen lingkungan pada salah satu lokasi kegiatan.
Sebelumnya, redaksi kedannews.co.id telah mengajukan permohonan klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan melalui surat resmi tertanggal 13 Maret 2026.
Permohonan klarifikasi tersebut menyoroti dua fasilitas milik Hj. Romauli Silalahi, yakni Praktik Bidan di Jalan Sepakat dan Klinik Romauli ZR di Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Marelan.












