Melalui surat balasan bernomor 700.1.2.4/3105 tertanggal 14 April 2026 yang ditandatangani Kepala DLH Kota Medan, Mevi Marlabyana, dijelaskan bahwa Klinik Romauli ZR telah memiliki Persetujuan Lingkungan sejak 6 Maret 2015 dengan dokumen UKL-UPL.
Namun, dalam jawaban tertulis tersebut, DLH Kota Medan tidak menjelaskan secara spesifik terkait status dokumen lingkungan Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi di Jalan Sepakat.
DLH Kota Medan hanya mengutip ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang menyebut praktik bidan wajib memiliki SPPL yang terintegrasi dalam NIB.
Atas kondisi tersebut, BEM Sumut meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, membuka transparansi dokumen lingkungan, serta menelusuri mekanisme pengelolaan limbah medis oleh pihak ketiga.
“Kami berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup,” tegas BEM Sumut dalam pernyataannya.
Dalam sikap resminya, BEM Sumut juga meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan asas praduga tak bersalah.












