MEDAN, pelitaharian.id – Isu dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan atau Rutan Tanjung Gusta kembali menjadi perhatian publik. Menyikapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Dewan Pimpinan Istimewa (DPI) Pemuda Mahasiswa Merah Putih (PMMP) Universitas Sumatera Utara (USU) meminta adanya langkah terbuka dari pihak rutan untuk menjawab keresahan masyarakat.
Ketua Umum DPI PMMP USU, Arya, menilai transparansi diperlukan agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan maupun penilaian sepihak terhadap institusi pemasyarakatan.
Dalam keterangannya di sekretariat DPI PMMP USU pada Kamis (21/5/2026), Arya menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak ingin menyimpulkan sesuatu tanpa adanya pembuktian resmi dari aparat berwenang.
“Kami dari DPI PMMP USU meminta agar pihak Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan segera menggelar tes urine secara terbuka dan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang dianggap perlu sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Langkah itu penting untuk menjawab keresahan publik sekaligus membuktikan komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” tutur Arya.
Menurutnya, pemeriksaan terbuka dengan melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan akan menjadi langkah positif dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan.
“Kami berharap pelaksanaannya dapat melibatkan aparat penegak hukum maupun instansi yang berkompeten seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga hasilnya objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan,” sebutnya.
Arya juga menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak bermaksud melontarkan tuduhan kepada pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
“Kami tidak ingin ada penghakiman sepihak. Semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi. Namun ketika muncul keresahan publik, maka wajar jika masyarakat meminta adanya keterbukaan dan pengawasan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, DPI PMMP USU akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan melakukan aksi unjuk rasa apabila tidak ada respons terbuka dari pihak terkait mengenai isu yang berkembang tersebut.
“Jika persoalan ini tidak direspons secara terbuka dan serius, kami dari DPI PMMP USU akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan,” tegas Arya.
Selain mendorong transparansi, Arya juga memastikan aksi yang nantinya digelar akan tetap dilakukan secara damai serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap isu-isu yang menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, DPI PMMP USU juga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi pelanggaran ataupun dugaan peredaran narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka DPI PMMP USU akan melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, maupun pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Arya mengimbau seluruh pihak agar tetap berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik dan tidak menyebarkan kesimpulan yang belum terverifikasi secara hukum.












