MEDAN, pelitaharian.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari evaluasi pembinaan bagi warga binaan. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/07/2026), sebanyak 48 orang diusulkan untuk memperoleh program integrasi.
Program integrasi tersebut terdiri atas 43 warga binaan yang diusulkan menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dan 5 orang diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat (CB). Penetapan usulan dilakukan setelah tim melakukan penilaian terhadap sejumlah aspek yang menjadi syarat pemberian hak integrasi.
Sidang dipimpin oleh Ketua TPP Rutan Kelas I Medan yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Pawer Siahaan, serta dihadiri pejabat struktural, wali asuh, komandan jaga, tim medis, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, dan tim dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan.
Penilaian Dilakukan Menyeluruh
Dalam forum tersebut, setiap usulan diperiksa secara komprehensif dengan mempertimbangkan hasil pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib selama menjalani pidana, perkembangan perilaku, kondisi kesehatan, serta kelengkapan administrasi.
Seluruh unsur yang hadir memberikan masukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing guna memastikan proses pengambilan keputusan berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sidang TPP menjadi wadah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perkembangan pembinaan warga binaan. Setiap usulan dipertimbangkan secara objektif dan profesional agar program integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dukung Reintegrasi Sosial
Menurut Pawer Siahaan, sidang TPP merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa warga binaan yang diusulkan menerima hak integrasi benar-benar telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan sidang ini juga menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Medan dalam menerapkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Melalui program integrasi, warga binaan diharapkan dapat mempersiapkan diri kembali ke lingkungan masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat merupakan salah satu instrumen dalam sistem pemasyarakatan untuk mendukung proses reintegrasi sosial, dengan tetap mengedepankan pengawasan serta pemenuhan seluruh ketentuan hukum yang berlaku.












