Berita Utama

Godfried Effendi Lubis Soroti Minimnya Pemahaman Program Penanggulangan Kemiskinan, Drainase hingga Lampu Jalan Jadi Keluhan Warga Medan Denai

17
×

Godfried Effendi Lubis Soroti Minimnya Pemahaman Program Penanggulangan Kemiskinan, Drainase hingga Lampu Jalan Jadi Keluhan Warga Medan Denai

Sebarkan artikel ini

Sosperda Nomor 5 Tahun 2015 di Medan Denai diwarnai tujuh keluhan warga, mulai dari banjir, lampu jalan mati, bantuan sosial, hingga keamanan lingkungan. Godfried meminta OPD bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PSI, Godfried Effendi Lubis memberikan pemaparan saat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lapangan Jalan Menteng 7 Gang Nasional, Lingkungan 4, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai kota Medan (19/7/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

MEDAN, pelitaharian.id – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PSI, Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, berlangsung dinamis. Selain memaparkan berbagai program pemerintah, kegiatan tersebut juga menjadi wadah penyampaian beragam persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari banjir, lampu penerangan jalan, bantuan sosial, hingga keamanan lingkungan.

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Jalan Menteng VII Gang Nasional, Lingkungan IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu (19/07/2026), dihadiri ratusan warga serta perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.

Dalam pemaparannya, Godfried menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2015 tidak hanya membahas kemiskinan dalam arti ekonomi, tetapi juga mencakup akses terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan, pekerjaan, hingga pelayanan dasar masyarakat.

Ia memaparkan sejumlah program pemerintah yang dapat dimanfaatkan masyarakat, di antaranya bantuan bedah rumah bagi rumah tidak layak huni yang memiliki legalitas kepemilikan, pembangunan jaringan pipa air bersih, bantuan sarana olahraga, bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan seragam dan sepatu sekolah dasar, program Universal Health Coverage (UHC), hingga pelatihan kerja gratis melalui Dinas Ketenagakerjaan.

Godfried juga mengingatkan masyarakat mengenai hak atas pelayanan lampu penerangan jalan yang sumber pembiayaannya berasal dari pajak penerangan jalan sebesar 7,5 persen yang dibayarkan melalui rekening listrik.

Selain itu, ia menyampaikan adanya kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai ketentuan yang berlaku apabila memenuhi persyaratan.