DELI SERDANG, pelitaharian.id – Sidang lanjutan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menjadi sorotan publik setelah ahli forensik menyebut luka yang dialami pelapor berinisial R hanya sepanjang 0,5 sentimeter dan termasuk kategori ringan, Kamis (21/05/2026).
Sidang yang berlangsung di ruang utama pengadilan itu menghadirkan ahli Visum et Repertum dari RSUD Dr Pirngadi Medan, dr Surjit Sing, DFM, Sp.F(K), untuk memberikan penjelasan terkait luka yang dialami pelapor berinisial R.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ahli menyebut luka pada batang hidung pelapor hanya berukuran sekitar 0,5 sentimeter dan berada dalam tahap penyembuhan.
“termasuk ringan. Makanya tadi saya katakan kalau kalau kita mengacu pada KUHP yang lama lah ini ya 351 352 artinya ini masih memakai KUHP yang lama jadi dia termasuk kategori 352 ringan,” kata Saksi Ahli.
Ahli menjelaskan, selain luka pada batang hidung, terdapat luka pada bagian lengan dan dada. Namun secara umum kondisi pelapor dinilai normal dan tidak mengalami gangguan aktivitas sehari-hari.
“iya, bagus ya dari kesadarannya bagus visumnya ya dan semuanya ada kita periksa kesadarannya bagus lagi juga pernapasan tekanan darah juga dalam normal. itu semua normal semuanya normal,” ujar Saksi Ahli di persidangan.












