Politik & Pemerintahan

Pemkab Deli Serdang Regrouping Dua SD Negeri di Medan Estate untuk Efisiensi dan Mutu Pendidikan

32
×

Pemkab Deli Serdang Regrouping Dua SD Negeri di Medan Estate untuk Efisiensi dan Mutu Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Jumlah siswa yang menurun jadi alasan regrouping SD Negeri 101778 dan SD Negeri 105293 Medan Estate, seluruh siswa dan guru akan dialihkan ke sekolah terdekat

Kondisi halaman sekolah di lingkungan SD Negeri 101778 dan SD Negeri 105293 Medan Estate yang berdekatan, menjadi salah satu alasan regrouping untuk efisiensi sarana dan peningkatan mutu pendidikan, Sabtu (4/10/2025). (pelitaharian.id/Foto: Istimewa).

LUBUK PAKAM, pelitaharian.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan memastikan akan melakukan regrouping terhadap dua Sekolah Dasar Negeri di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kedua sekolah tersebut adalah SD Negeri 101778 Medan Estate yang berlokasi di Jalan Mesjid dan SD Negeri 105293 Medan Estate yang berada di lingkungan yang sama.

Kebijakan regrouping ini bukan tanpa dasar. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Deli Serdang, Samsuar Sinaga, SPd, MSi, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan berdasarkan evaluasi jumlah peserta didik yang kian menurun di dua sekolah tersebut.

Ini adalah kebijakan efisiensi. Siswa yang bersekolah di kedua sekolah tersebut jumlahnya sedikit,” jelas Samsuar Sinaga kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Lebih lanjut, Samsuar menjelaskan bahwa seluruh siswa dari kedua sekolah itu akan dipindahkan ke SD Negeri 106162 Medan Estate yang masih berada di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Guru-guru yang sebelumnya mengajar di dua sekolah tersebut juga akan disebar ke sekolah lain agar tetap produktif dan mendukung pemerataan tenaga pendidik di wilayah Deli Serdang.

Penutupan dan pemindahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta optimalisasi pelaksanaan pembelajaran,” ujarnya. “Dengan langkah ini, diharapkan mutu pendidikan di Deli Serdang dapat terus meningkat.”

Samsuar juga menegaskan bahwa aset-aset sekolah yang ditutup tidak akan terbengkalai. Pemerintah daerah telah menyiapkan rencana pemanfaatan gedung dan fasilitas yang ada untuk kegiatan peningkatan mutu pendidikan lainnya, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau digunakan oleh pemerintah desa sebagai sarana kegiatan masyarakat.

Tidak ada aset yang dibiarkan kosong. Semuanya akan dioptimalkan untuk kepentingan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Samsuar.

Kebijakan regrouping ini sejalan dengan upaya Pemkab Deli Serdang dalam menata kembali satuan pendidikan agar lebih efisien, efektif, dan berkualitas, sekaligus memastikan seluruh siswa tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak tanpa terganggu oleh perubahan kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *