Medan, pelitaharian.id – Kasus dugaan korupsi lahan PTPN I Regional I di Kabupaten Deliserdang dinilai lebih menarik untuk diikuti karena dinamikanya masih berjalan dan melibatkan unsur korporasi serta kebijakan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan Arief Tampubolon dari Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) dalam forum diskusi publik.
Menurut Arief, pandangan itu ia sampaikan saat Dialog Interaktif dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) di Max Cafe, Jalan STM Medan, Rabu, 31 Desember 2025, ketika menanggapi pertanyaan moderator Riswan.
“Jika kita bandingkan kasus Ciputra di Deliserdang dan Topan Ginting, jelas yang lebih menarik diikuti adalah kasus Ciputra,” ujar Arief.
Menurut Arief, dinamika penyidikan kasus lahan PTPN I Regional I yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dinilai lebih berkembang karena melibatkan unsur korporasi dan relasi dengan pemerintah, berbeda dengan perkara OTT yang disebutnya berhenti pada satu tersangka.
Ia menilai, meskipun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pernah meminta Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai saksi di persidangan, peluang penambahan tersangka dalam perkara OTT tersebut dinilainya kecil.












