Hukum & Kriminal

Penjambretan Lansia di Campurdarat Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 48 Jam

13
×

Penjambretan Lansia di Campurdarat Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 48 Jam

Sebarkan artikel ini

Aksi Tarik Paksa Perhiasan Viral di Media Sosial, Polisi Amankan Tersangka Beserta Barang Bukti

Suasana konferensi pers Polres Tulungagung terkait pengungkapan kasus penjambretan yang meresahkan warga Campurdarat, dipimpin jajaran Satreskrim, Kamis (29/1/2026). (pelitaharian.id/Agus Abdul Maliq Hasim)

TULUNGAGUNG, pelitaharian.id – Kasus penjambretan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di wilayah Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku ditangkap kurang dari 48 jam setelah kejadian yang sempat viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026. Korban bernama Sukatin (69), warga Desa Tanggung, menjadi sasaran pelaku saat sedang beraktivitas di sekitar rumahnya.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menanyakan alamat. Setelah mendekati korban, pelaku secara tiba-tiba menarik paksa perhiasan yang dikenakan korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami trauma.

Rekaman aksi penjambretan tersebut beredar luas di media sosial dan memicu keresahan warga. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Penelusuran intensif dilakukan aparat setelah laporan resmi diterima. Sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian diperiksa, termasuk pengumpulan barang bukti yang tertinggal di tempat kejadian perkara. Upaya ini mengarah pada identifikasi seorang pria berinisial TS (33), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu.

Pelaku akhirnya diamankan pada Rabu pagi, 28 Januari 2026, di lokasi tempatnya bekerja di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, hanya dua hari setelah kejadian penjambretan tersebut terjadi.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka, di antaranya kalung emas seberat 3,11 gram lengkap dengan surat kepemilikan, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah yang diduga digunakan saat beraksi, dua set nomor polisi kendaraan, helm hitam, serta sepasang sandal. Polisi juga menemukan sandal milik pelaku yang sebelumnya dibuang ke sungai dekat rumahnya, sementara pakaian yang digunakan saat beraksi diduga hanyut terbawa arus.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima laporan korban. “Kami bergerak segera setelah laporan diterima dan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujarnya saat jumpa pers di Halaman Mako Polres Tulungagung, Kamis (29/1/2026).

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui tidak hanya melakukan satu kali aksi. Ia disebut telah melakukan pencurian sebanyak empat kali dalam kurun waktu lima bulan terakhir, termasuk pencurian sepeda motor, uang tunai sekitar Rp3 juta, serta cincin emas di lingkungan tempatnya bekerja.

Aparat kepolisian menilai perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar kejahatan jalanan yang berhasil diungkap jajaran Polres Tulungagung dalam waktu singkat. Penindakan cepat ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan lansia.

Hingga kini, tersangka beserta seluruh barang bukti masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Tulungagung. Polisi menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya korban lain dan memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.