Medan, pelitaharian.id — Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Erfin Fahrurrazi mendapat mandat untuk memperkuat koordinasi pemerintahan sekaligus mendorong percepatan kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, percepatan tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan ketentuan hukum dan prosedur pemerintahan.
Arahan itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat melantik dan mengambil sumpah Erfin Fahrurrazi sebagai Penjabat Sekda Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (11/8/2026).
Erfin mengisi posisi tersebut setelah Sekda Kota Medan sebelumnya, Wiriya Alrahman, memasuki masa purnabakti. Pengangkatan Erfin berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.3.3/1304.K tanggal 10 Agustus 2026.
Dalam arahannya, Rico menempatkan kecepatan kerja sebagai salah satu hal yang harus diperkuat dalam birokrasi Pemko Medan. Namun, ia mengingatkan bahwa hasil kerja yang cepat tetap harus memiliki ukuran, perencanaan, dan landasan hukum yang jelas.
“Kerja-kerja dari seluruh perangkat daerah itu benar-benar cepat, terukur, namun sesuai aturan dan perundang-undangan,” kata Rico Waas.
Menurut Rico, tuntutan mempercepat pekerjaan pemerintahan justru dapat menjadi persoalan apabila tidak disertai kehati-hatian. Karena itu, setiap program dan kebijakan harus dapat dijelaskan proses serta dasar pengambilan keputusannya.
“Kita tidak hanya memintanya dengan cepat. Meminta cepat itu terkadang yang membahayakan adalah bisa melanggar aturan-aturan. Maka dari itu harus terukur, jelas, dan terinci dengan baik,” ujarnya.
Sebagai Penjabat Sekda, Erfin diminta memastikan seluruh pimpinan OPD mengetahui tugas dan target yang harus dicapai. Ia juga didorong untuk memahami persoalan yang dihadapi setiap perangkat daerah secara langsung, bukan hanya mengandalkan laporan administratif.
Rico menilai posisi Sekda memiliki fungsi strategis dalam menghubungkan kepala daerah dengan jajaran birokrasi. Karena itu, Erfin diharapkan mampu menjadi pengarah sekaligus pengayom bagi para pimpinan OPD.
Apabila ditemukan perangkat daerah yang memiliki persoalan dalam pola kerja maupun capaian kinerja, Rico meminta pembinaan dilakukan terlebih dahulu dengan cara yang baik dan sesuai mekanisme.
“Apabila Bapak temukan OPD-OPD tidak sesuai cara kerjanya, pola kinerjanya, tegur dengan baik. Tegur sesuai aturan, benahi pola kerjanya,” tegasnya.
Rico menambahkan, apabila persoalan tetap tidak dapat diselesaikan setelah dilakukan pembinaan dan perbaikan, Erfin diminta segera menyampaikannya kepada Wali Kota untuk dilakukan evaluasi dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Rico juga mengingatkan agar pembinaan terhadap OPD tetap mempertimbangkan aspek manusiawi. Menurutnya, setiap aparatur memiliki karakter dan persoalan yang berbeda sehingga komunikasi menjadi bagian penting dalam membangun kinerja pemerintahan.
“Namun juga kami berharap bisa menunjukkan kasih sayangnya juga. Bagaimanapun seluruh OPD juga adalah seorang manusia, mempunyai perasaan juga, tapi juga memiliki akal,” kata Rico Waas.
Pendekatan tersebut, lanjut Rico, bukan berarti mengurangi ketegasan. Penjabat Sekda tetap harus mampu menjaga disiplin, melakukan pengawasan, memberikan arahan, sekaligus membangun semangat kerja di lingkungan pemerintahan.
“Bimbinglah rekan-rekan OPD. Berikan semangat pada mereka-mereka ini. Dan tentunya saya sebagai Wali Kota juga akan mengawasi pola kinerja kita semuanya,” ujarnya.
Rico turut meminta seluruh perangkat daerah bekerja berdasarkan visi dan misi kepala daerah. Pelaksanaan program juga harus memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan, baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun Kota Medan.
Koordinasi lintas perangkat daerah dinilai penting untuk mencegah program berjalan sendiri-sendiri, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memastikan pelayanan publik tidak mengalami keterlambatan.
Dengan mandat tersebut, Erfin diharapkan mampu menjaga ritme pemerintahan sekaligus memastikan koordinasi antar-OPD berjalan efektif. Peran Penjabat Sekda juga menjadi penting dalam membantu Wali Kota mengawal pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Erfin sendiri bukan pejabat baru di lingkungan pemerintahan. Sebelum bergabung dengan Pemko Medan, ia berkarier di Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, di antaranya pernah menjadi Camat Tebing Syahbandar, menduduki sejumlah posisi struktural di Sekretariat Daerah, serta bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Ia kemudian dipercaya menjadi Sekretaris Inspektorat sebelum mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Inspektur Kota Medan. Dalam proses seleksi tersebut, Erfin meraih peringkat pertama.
Pada 10 September 2025, Erfin dilantik Rico Waas sebagai Inspektur Kota Medan. Kini, setelah dipercaya menjadi Penjabat Sekda, ia mengemban tanggung jawab yang lebih luas untuk membantu Wali Kota mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan serta mengawal agar program pembangunan dan pelayanan masyarakat berjalan optimal.
Pelantikan Erfin turut dihadiri Ketua TP PKK Kota Medan Airin Rico Waas, pimpinan perangkat daerah, serta para camat se-Kota Medan.












