Sumatera Utara

Perda Lembaga Kemasyarakatan Dinilai Tak Lagi Relevan, Rico Waas Minta Dicabut

0
×

Perda Lembaga Kemasyarakatan Dinilai Tak Lagi Relevan, Rico Waas Minta Dicabut

Sebarkan artikel ini

Evaluasi Pemko Medan menemukan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 berpotensi melampaui kewenangan daerah sehingga perlu disesuaikan dengan regulasi nasional.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan usulan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Medan, pelitaharian.id — Pemerintah Kota Medan mendorong penataan kembali regulasi mengenai lembaga kemasyarakatan agar memiliki dasar hukum yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional. Upaya tersebut diwujudkan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Usulan pencabutan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Rico Waas menilai keberadaan sebuah regulasi harus memiliki fungsi yang jelas dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun aparatur yang menjalankannya. Karena itu, aturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,”kata Rico Waas.

Dalam evaluasi yang dilakukan Pemko Medan, terdapat sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional.

Rico menjelaskan, pencabutan perda tersebut berkaitan dengan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa.

“Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada Perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” ujar Rico Waas menambahkan.

Menurut Rico, penyelarasan regulasi menjadi penting agar kewenangan pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum yang telah ditetapkan. Dengan demikian, aturan yang diterapkan di tingkat Kota Medan tidak bertentangan dengan ketentuan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Penyusunan Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tersebut dilakukan Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Rico pun meminta DPRD Kota Medan segera membahas usulan tersebut melalui tahapan pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,”Harapnya.

Rapat paripurna tersebut diikuti pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, jajaran pimpinan perangkat daerah, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Medan.