DELI SERDANG, pelitaharian.id – Persoalan dokumen perkawinan antara Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi kini menjadi salah satu bagian penting dalam perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Perhatian tertuju pada Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tanggal 22 Februari 2008. Dokumen tersebut dipersoalkan setelah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Meriah menerbitkan surat yang menyatakan bahwa akta nikah tersebut tidak tercatat dalam administrasi KUA setempat.
Keterangan itu kemudian diperkuat hasil pengecekan internal Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang yang menyebut tidak ditemukan penerbitan buku nikah atas nama pasangan Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi dari KUA Gunung Meriah.
Namun, di sisi lain terdapat dokumen notarial yang dibuat pada 2022. Dalam Akta Hibah Nomor 90 tanggal 24 Oktober 2022, Hilda K. Dachi disebut sebagai istri Cukup Sinulingga.
Perbedaan keterangan dalam sejumlah dokumen tersebut membuat persoalan status perkawinan dan kekuatan masing-masing bukti menjadi bagian yang harus dinilai dalam proses perkara.
SURAT KUA: AKTA NIKAH TIDAK DITEMUKAN DALAM REGISTER
Keterangan mengenai dokumen perkawinan itu tertuang dalam surat KUA Kecamatan Gunung Meriah Nomor B-17/KUA.1207011/PW.01/7/2026.
Surat tersebut membahas legalitas Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tanggal 22 Februari 2008 atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi.
Dalam keterangannya, KUA Gunung Meriah menyatakan kutipan akta nikah tersebut bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Gunung Meriah.
KUA juga menyebut tidak mengetahui adanya pelaksanaan pernikahan menurut syariat Islam antara Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi.
Selain itu, pencarian pada Buku Register Pernikahan maupun Buku Akta Nikah di KUA Kecamatan Gunung Meriah disebut tidak menemukan pencatatan perkawinan pasangan tersebut.












