DELI SERDANG, pelitaharian.id – Persoalan dokumen perkawinan antara Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi kini menjadi salah satu bagian penting dalam perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Perhatian tertuju pada Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tanggal 22 Februari 2008. Dokumen tersebut dipersoalkan setelah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Meriah menerbitkan surat yang menyatakan bahwa akta nikah tersebut tidak tercatat dalam administrasi KUA setempat.
Keterangan itu kemudian diperkuat hasil pengecekan internal Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang yang menyebut tidak ditemukan penerbitan buku nikah atas nama pasangan Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi dari KUA Gunung Meriah.
Namun, di sisi lain terdapat dokumen notarial yang dibuat pada 2022. Dalam Akta Hibah Nomor 90 tanggal 24 Oktober 2022, Hilda K. Dachi disebut sebagai istri Cukup Sinulingga.
Perbedaan keterangan dalam sejumlah dokumen tersebut membuat persoalan status perkawinan dan kekuatan masing-masing bukti menjadi bagian yang harus dinilai dalam proses perkara.
SURAT KUA: AKTA NIKAH TIDAK DITEMUKAN DALAM REGISTER
Keterangan mengenai dokumen perkawinan itu tertuang dalam surat KUA Kecamatan Gunung Meriah Nomor B-17/KUA.1207011/PW.01/7/2026.
Surat tersebut membahas legalitas Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tanggal 22 Februari 2008 atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi.
Dalam keterangannya, KUA Gunung Meriah menyatakan kutipan akta nikah tersebut bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Gunung Meriah.
KUA juga menyebut tidak mengetahui adanya pelaksanaan pernikahan menurut syariat Islam antara Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi.
Selain itu, pencarian pada Buku Register Pernikahan maupun Buku Akta Nikah di KUA Kecamatan Gunung Meriah disebut tidak menemukan pencatatan perkawinan pasangan tersebut.
NAMA KEPALA KUA DALAM DOKUMEN JUGA DIPERSOALKAN
Bukan hanya persoalan nomor dan pencatatan akta yang menjadi perhatian.
Surat KUA tersebut turut memuat keterangan mengenai pejabat yang namanya tercantum sebagai Kepala KUA pada dokumen perkawinan.
Nama Muhammad Iqbal disebut tercantum sebagai Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah. Namun, berdasarkan keterangan KUA, orang dengan nama tersebut tidak pernah menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah.
Keterangan serupa sebelumnya juga tercantum dalam Surat Keterangan Nomor B-010/KUA.1207011/PW.01/5/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani Kepala KUA Gunung Meriah saat itu, Arisbat Sinulingga, S.Pd.I.
Surat 2024 tersebut menyatakan buku nikah atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi dengan nomor Akta Nikah 083/36/I/2008 tidak terdaftar di KUA Kecamatan Gunung Meriah.
Dokumen tersebut juga mencantumkan keterangan bahwa pejabat yang disebut sebagai penandatangan buku nikah tidak pernah menjabat sebagai Kepala KUA Gunung Meriah.
DOKUMEN HIBAH 2022 MENYEBUT HILDA SEBAGAI ISTRI
Di tengah persoalan administrasi perkawinan tersebut, terdapat dokumen lain yang mencantumkan hubungan antara Cukup Sinulingga dan Hilda.
Dokumen itu berupa Akta Hibah Nomor 90 tanggal 24 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Adi Pinem, S.H. di Medan.
Dalam akta tersebut, Cukup Sinulingga tercatat sebagai pihak yang memberikan hibah. Sedangkan Hilda K. Dachi disebut sebagai istrinya.
Hibah tersebut berkaitan dengan tanah seluas sekitar 40.000 meter persegi atau 4 hektare yang diberikan kepada Khanza Risqi Sinulingga.
Lokasi tanah disebut berada di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Tanah seluas sekitar 4 hektare itu merupakan bagian dari bidang tanah yang keseluruhannya disebut mencapai sekitar 80.000 meter persegi.
Akta hibah juga memuat sejumlah ketentuan terkait pengalihan hak serta pernyataan mengenai kondisi objek tanah, termasuk bebas dari sengketa, sita maupun jaminan.
Dengan demikian, dokumen yang tersedia menunjukkan adanya perbedaan konteks antara administrasi perkawinan di KUA dengan pencantuman status Hilda dalam akta notaris.
Meski demikian, keberadaan akta hibah tersebut tidak secara otomatis menjadi penentu sah atau tidaknya perkawinan. Begitu pula surat KUA tetap harus dinilai dalam konteks pembuktian perkara.
RIWAYAT TANAH BERMULA DARI TRANSAKSI TAHUN 2012
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan riwayat tanah yang menjadi bagian dari dokumen perkara.
Salah satu dokumen tertanggal 10 Oktober 2012 memuat penyerahan penguasaan tanah dengan cara ganti rugi antara Selamat Ginting sebagai pihak pertama dan Cukup Sinulingga sebagai pihak kedua.
Tanah yang disebut dalam dokumen itu memiliki luas sekitar 80.000 meter persegi atau 8 hektare dan berada di Dusun I, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Nilai ganti rugi yang tercantum mencapai Rp500 juta, dengan keterangan pembayaran telah diterima secara penuh oleh pihak pertama.
Dokumen lainnya tertanggal 8 Oktober 2012 juga menyebut adanya tanah seluas sekitar 40.000 meter persegi yang telah diganti rugikan kepada Cukup Sinulingga dengan nilai Rp500 juta.
Rangkaian dokumen tersebut menjadi bagian dari materi yang berkaitan dengan objek perkara perdata yang kini diperiksa di PN Lubuk Pakam.
KEMENAG DELI SERDANG LAKUKAN PENGECEKAN
Koordinator Humas Kemenag Deli Serdang, Uliansyah Nasution, memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut ketika ditemui wartawan di kantor Kemenag Deli Serdang, Jalan Sudirman Nomor 5, Lubuk Pakam, Selasa pagi (11/08/2026).
Menurut Uliansyah, pengecekan internal telah dilakukan untuk memastikan apakah buku nikah yang disebut berasal dari KUA Gunung Meriah pernah diterbitkan oleh institusi tersebut.
“Sepanjang pemahaman dan informasi yang disampaikan oleh kasi Bimas berkaitan dengan buku nikah yang katanya berasal dari Gunung Meriah ya, yang berasal dari Gunung Meriah itu ternyata setelah dilakukan cross rechcke di internal kementerian ternyata memang pihak kita tidak pernah mengeluarkan yang namanya buku nikah atas nama pasangan suami istri, marga Sinulingga dan marga Daci ya kalau enggak silap itu jelas tidak ada.”
Ia menyebut KUA juga telah dipanggil dalam kaitan dengan perkara yang sedang berlangsung di pengadilan.
“Tapi yang jelas memang pihak kita ada dipanggil untuk menghadiri sidang itu langsung dihadiri oleh PLH UA kalau enggak silap bermarga Lubis ya. Kemudian didampingi oleh ee Pak Dodi sama Pak Ruslan.”
Uliansyah menegaskan bahwa persoalan tersebut masih berproses sehingga pihak Kemenag belum menentukan posisi lebih jauh mengenai perkara.
“Nah, persoalan menarik itu, Bang, itu kan enggak kewenangan kita, Bang. Iya. Iya, kan? Karena berproses, ya. Iya, karena berproses dan masih ada beberapa tahapan.”
Di lingkungan KUA, pemeriksaan internal juga telah dilakukan.
“Tapi yang satu hal yang kupastikan bahwa sampai dengan hari ini berkaitan dengan kasus ini itu KUA sudah diperiksa, sudah dibap oleh kasi bimas Islam. Nah, itu itu hal yang kita pastikan sudah di BAP.”
KEMENAG BUKA KEMUNGKINAN PEMERIKSAAN LEBIH LANJUT
Uliansyah menyatakan persoalan tersebut tidak menutup kemungkinan menjadi bagian dari evaluasi internal apabila ditemukan persoalan yang melibatkan oknum.
“Tapi yang jelas sampai dengan saat ini banyak temuan yang berkaitan dengan persoalan ini dan sudah dilakukan penindakan oleh kasi bimas.”
Meski demikian, ia menyebut belum terdapat koordinasi secara tertulis dengan aparat penegak hukum berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kalau secara tertulis tidak ada. Kalau secara tertulis tidak ada dan belum pernah sepertinya ya.”
Ia juga melihat kasus tersebut sebagai bahan evaluasi bagi Kementerian Agama untuk melakukan pembenahan.
“Namun mungkin ini jadi pelajaran buat kita dan untuk bersih-bersih ke depan bisa saja ini bakal dilakukan oleh Kementerian Agama khususnya Kabupaten deli Serdang ya bekerja sama dengan pihak APH untuk sama-sama melakukan pembersihan dan penindakan secara tegas terhadap perilaku-perilaku oknum nakal seperti ini.”
PN LUBUK PAKAM: DALIL HARUS DISERTAI BUKTI
Dari sisi proses perdata, juru bicara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Erwin Nababan, menjelaskan bahwa setiap pihak yang menyampaikan dalil dalam perkara memiliki kewajiban untuk membuktikannya.
Begitu pula pihak yang membantah suatu dalil harus dapat menunjukkan dasar pembantahannya melalui alat bukti.
“Oke, Pak. Lanjut, Pak. Oke. Jadi, pada prinsipnya ya siapa aja boleh mengak siapa tetapi yang jelas dia harus punya dasar.”
Erwin kemudian menegaskan prinsip pembuktian dalam perkara perdata.
“Nah, intinya adalah kalau dalam perkara ini siapa yang mendalilkan dia membuktikan. Siapa juga yang membantah, dia juga wajib membuktikan bantahannya itu.”
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang mempersoalkan sebuah surat, pihak tersebut dapat mengajukan bukti yang mendukung bantahannya.
“Nah, kalau Bapak-bapak merasa atau pihak merasa bahwa surat yang diterbitkan oleh KUA itu yang kemudian Bapakuri sampai di Kemenag juga tidak terdaftar dan terbit surat seperti ini ya. Iya. Dari dari KUA dan Kemenag itulah mungkin jadi bentuk bantahan.”
Namun, keputusan mengenai bukti mana yang memiliki kekuatan dalam perkara tetap berada pada majelis hakim.
“Nah, nilai-nilai yang saya apa poin bukti yang saya ajukan dengan bukti yang Bapak akan diadu manakah yang bisa mendukung dalil ketika semua gugatan tidak bisa didukung dalil, maka gugatannya modelnya harus ditolak.”
PEMERIKSAAN BUKTI BERLANGSUNG DALAM PERSIDANGAN
Erwin juga menerangkan bahwa perkara perdata yang diajukan ke pengadilan diproses melalui mekanisme yang berlaku, sementara pembuktian menjadi bagian dari tahapan persidangan.
Ketika muncul keberatan terhadap sebuah dokumen, pihak yang berkepentingan dapat menghadirkan bukti untuk memperkuat posisinya.
“Siapa buktinya? Kan seperti yang saya bilang sampaikan tadi, siapa yang mendalilkan dia membuktikan.”
Terkait proses penilaian bukti, ia menyebut majelis hakim akan melihat materi bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Iya. Itu berarti ada timnya ee majelis timnya yang di Oh, majelis tim langsung yang memverifikasi verifikasi perdata.”
Ia kembali menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap bukti berlangsung dalam proses persidangan.
“Nah di persidangan akan kita lihat itu mana bukti klien yang tu itu.”
PUTUSAN PERKARA DIJADWALKAN 13 AGUSTUS
Perkara yang berkaitan dengan rangkaian dokumen tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam dengan Nomor 482/Pdt.G/2025/PN Lbp.
Dalam putusan sela sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan para turut tergugat mengenai kompetensi absolut.
PN Lubuk Pakam juga dinyatakan berwenang memeriksa serta mengadili perkara tersebut, kemudian proses persidangan diperintahkan untuk dilanjutkan.
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam dokumen perkara, agenda putusan dijadwalkan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dengan jadwal tersebut, pertanyaan mengenai kedudukan dokumen perkawinan, pencantuman Hilda sebagai istri dalam akta hibah, serta kekuatan masing-masing alat bukti masih menjadi bagian dari proses hukum.
Penentuan mengenai bagaimana majelis hakim menilai seluruh dokumen dan dalil para pihak nantinya akan terlihat dalam pertimbangan serta putusan perkara.












