RIWAYAT TANAH BERMULA DARI TRANSAKSI TAHUN 2012
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan riwayat tanah yang menjadi bagian dari dokumen perkara.
Salah satu dokumen tertanggal 10 Oktober 2012 memuat penyerahan penguasaan tanah dengan cara ganti rugi antara Selamat Ginting sebagai pihak pertama dan Cukup Sinulingga sebagai pihak kedua.
Tanah yang disebut dalam dokumen itu memiliki luas sekitar 80.000 meter persegi atau 8 hektare dan berada di Dusun I, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Nilai ganti rugi yang tercantum mencapai Rp500 juta, dengan keterangan pembayaran telah diterima secara penuh oleh pihak pertama.
Dokumen lainnya tertanggal 8 Oktober 2012 juga menyebut adanya tanah seluas sekitar 40.000 meter persegi yang telah diganti rugikan kepada Cukup Sinulingga dengan nilai Rp500 juta.
Rangkaian dokumen tersebut menjadi bagian dari materi yang berkaitan dengan objek perkara perdata yang kini diperiksa di PN Lubuk Pakam.
KEMENAG DELI SERDANG LAKUKAN PENGECEKAN
Koordinator Humas Kemenag Deli Serdang, Uliansyah Nasution, memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut ketika ditemui wartawan di kantor Kemenag Deli Serdang, Jalan Sudirman Nomor 5, Lubuk Pakam, Selasa pagi (11/08/2026).
Menurut Uliansyah, pengecekan internal telah dilakukan untuk memastikan apakah buku nikah yang disebut berasal dari KUA Gunung Meriah pernah diterbitkan oleh institusi tersebut.
“Sepanjang pemahaman dan informasi yang disampaikan oleh kasi Bimas berkaitan dengan buku nikah yang katanya berasal dari Gunung Meriah ya, yang berasal dari Gunung Meriah itu ternyata setelah dilakukan cross rechcke di internal kementerian ternyata memang pihak kita tidak pernah mengeluarkan yang namanya buku nikah atas nama pasangan suami istri, marga Sinulingga dan marga Daci ya kalau enggak silap itu jelas tidak ada.”
Ia menyebut KUA juga telah dipanggil dalam kaitan dengan perkara yang sedang berlangsung di pengadilan.
“Tapi yang jelas memang pihak kita ada dipanggil untuk menghadiri sidang itu langsung dihadiri oleh PLH UA kalau enggak silap bermarga Lubis ya. Kemudian didampingi oleh ee Pak Dodi sama Pak Ruslan.”
Uliansyah menegaskan bahwa persoalan tersebut masih berproses sehingga pihak Kemenag belum menentukan posisi lebih jauh mengenai perkara.
“Nah, persoalan menarik itu, Bang, itu kan enggak kewenangan kita, Bang. Iya. Iya, kan? Karena berproses, ya. Iya, karena berproses dan masih ada beberapa tahapan.”
Di lingkungan KUA, pemeriksaan internal juga telah dilakukan.
“Tapi yang satu hal yang kupastikan bahwa sampai dengan hari ini berkaitan dengan kasus ini itu KUA sudah diperiksa, sudah dibap oleh kasi bimas Islam. Nah, itu itu hal yang kita pastikan sudah di BAP.”












