Hukum

Akta Nikah Cukup Sinulingga Dipersoalkan di PN Lubuk Pakam, Surat KUA Nyatakan Tak Terdaftar, Bagaimana Status Hilda sebagai Istri?

21
×

Akta Nikah Cukup Sinulingga Dipersoalkan di PN Lubuk Pakam, Surat KUA Nyatakan Tak Terdaftar, Bagaimana Status Hilda sebagai Istri?

Sebarkan artikel ini

Hasil penelusuran KUA dan Kemenag Deli Serdang menyebut dokumen nikah Nomor 083/36/II/2008 tidak ditemukan dalam register, sementara nama Hilda tercantum sebagai istri dalam Akta Hibah Nomor 90 Tahun 2022.

Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang tampak dari depan. (pelitaharian.id/Arya)

KEMENAG BUKA KEMUNGKINAN PEMERIKSAAN LEBIH LANJUT

Uliansyah menyatakan persoalan tersebut tidak menutup kemungkinan menjadi bagian dari evaluasi internal apabila ditemukan persoalan yang melibatkan oknum.

“Tapi yang jelas sampai dengan saat ini banyak temuan yang berkaitan dengan persoalan ini dan sudah dilakukan penindakan oleh kasi bimas.”

Meski demikian, ia menyebut belum terdapat koordinasi secara tertulis dengan aparat penegak hukum berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kalau secara tertulis tidak ada. Kalau secara tertulis tidak ada dan belum pernah sepertinya ya.”

Ia juga melihat kasus tersebut sebagai bahan evaluasi bagi Kementerian Agama untuk melakukan pembenahan.

“Namun mungkin ini jadi pelajaran buat kita dan untuk bersih-bersih ke depan bisa saja ini bakal dilakukan oleh Kementerian Agama khususnya Kabupaten deli Serdang ya bekerja sama dengan pihak APH untuk sama-sama melakukan pembersihan dan penindakan secara tegas terhadap perilaku-perilaku oknum nakal seperti ini.”

PN LUBUK PAKAM: DALIL HARUS DISERTAI BUKTI

Dari sisi proses perdata, juru bicara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Erwin Nababan, menjelaskan bahwa setiap pihak yang menyampaikan dalil dalam perkara memiliki kewajiban untuk membuktikannya.

Begitu pula pihak yang membantah suatu dalil harus dapat menunjukkan dasar pembantahannya melalui alat bukti.

“Oke, Pak. Lanjut, Pak. Oke. Jadi, pada prinsipnya ya siapa aja boleh mengak siapa tetapi yang jelas dia harus punya dasar.”

Erwin kemudian menegaskan prinsip pembuktian dalam perkara perdata.

“Nah, intinya adalah kalau dalam perkara ini siapa yang mendalilkan dia membuktikan. Siapa juga yang membantah, dia juga wajib membuktikan bantahannya itu.”

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang mempersoalkan sebuah surat, pihak tersebut dapat mengajukan bukti yang mendukung bantahannya.

“Nah, kalau Bapak-bapak merasa atau pihak merasa bahwa surat yang diterbitkan oleh KUA itu yang kemudian Bapakuri sampai di Kemenag juga tidak terdaftar dan terbit surat seperti ini ya. Iya. Dari dari KUA dan Kemenag itulah mungkin jadi bentuk bantahan.”

Namun, keputusan mengenai bukti mana yang memiliki kekuatan dalam perkara tetap berada pada majelis hakim.

“Nah, nilai-nilai yang saya apa poin bukti yang saya ajukan dengan bukti yang Bapak akan diadu manakah yang bisa mendukung dalil ketika semua gugatan tidak bisa didukung dalil, maka gugatannya modelnya harus ditolak.”

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan