Hukum

Akta Nikah Cukup Sinulingga Dipersoalkan di PN Lubuk Pakam, Surat KUA Nyatakan Tak Terdaftar, Bagaimana Status Hilda sebagai Istri?

21
×

Akta Nikah Cukup Sinulingga Dipersoalkan di PN Lubuk Pakam, Surat KUA Nyatakan Tak Terdaftar, Bagaimana Status Hilda sebagai Istri?

Sebarkan artikel ini

Hasil penelusuran KUA dan Kemenag Deli Serdang menyebut dokumen nikah Nomor 083/36/II/2008 tidak ditemukan dalam register, sementara nama Hilda tercantum sebagai istri dalam Akta Hibah Nomor 90 Tahun 2022.

Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang tampak dari depan. (pelitaharian.id/Arya)

NAMA KEPALA KUA DALAM DOKUMEN JUGA DIPERSOALKAN

Bukan hanya persoalan nomor dan pencatatan akta yang menjadi perhatian.

Surat KUA tersebut turut memuat keterangan mengenai pejabat yang namanya tercantum sebagai Kepala KUA pada dokumen perkawinan.

Nama Muhammad Iqbal disebut tercantum sebagai Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah. Namun, berdasarkan keterangan KUA, orang dengan nama tersebut tidak pernah menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah.

Keterangan serupa sebelumnya juga tercantum dalam Surat Keterangan Nomor B-010/KUA.1207011/PW.01/5/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani Kepala KUA Gunung Meriah saat itu, Arisbat Sinulingga, S.Pd.I.

Surat 2024 tersebut menyatakan buku nikah atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi dengan nomor Akta Nikah 083/36/I/2008 tidak terdaftar di KUA Kecamatan Gunung Meriah.

Dokumen tersebut juga mencantumkan keterangan bahwa pejabat yang disebut sebagai penandatangan buku nikah tidak pernah menjabat sebagai Kepala KUA Gunung Meriah.

DOKUMEN HIBAH 2022 MENYEBUT HILDA SEBAGAI ISTRI

Di tengah persoalan administrasi perkawinan tersebut, terdapat dokumen lain yang mencantumkan hubungan antara Cukup Sinulingga dan Hilda.

Dokumen itu berupa Akta Hibah Nomor 90 tanggal 24 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Adi Pinem, S.H. di Medan.

Dalam akta tersebut, Cukup Sinulingga tercatat sebagai pihak yang memberikan hibah. Sedangkan Hilda K. Dachi disebut sebagai istrinya.

Hibah tersebut berkaitan dengan tanah seluas sekitar 40.000 meter persegi atau 4 hektare yang diberikan kepada Khanza Risqi Sinulingga.

Lokasi tanah disebut berada di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Tanah seluas sekitar 4 hektare itu merupakan bagian dari bidang tanah yang keseluruhannya disebut mencapai sekitar 80.000 meter persegi.

Akta hibah juga memuat sejumlah ketentuan terkait pengalihan hak serta pernyataan mengenai kondisi objek tanah, termasuk bebas dari sengketa, sita maupun jaminan.

Dengan demikian, dokumen yang tersedia menunjukkan adanya perbedaan konteks antara administrasi perkawinan di KUA dengan pencantuman status Hilda dalam akta notaris.

Meski demikian, keberadaan akta hibah tersebut tidak secara otomatis menjadi penentu sah atau tidaknya perkawinan. Begitu pula surat KUA tetap harus dinilai dalam konteks pembuktian perkara.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan