Hukum

Akta Nikah Cukup Sinulingga Dipersoalkan di PN Lubuk Pakam, Surat KUA Nyatakan Tak Terdaftar, Bagaimana Status Hilda sebagai Istri?

21
×

Akta Nikah Cukup Sinulingga Dipersoalkan di PN Lubuk Pakam, Surat KUA Nyatakan Tak Terdaftar, Bagaimana Status Hilda sebagai Istri?

Sebarkan artikel ini

Hasil penelusuran KUA dan Kemenag Deli Serdang menyebut dokumen nikah Nomor 083/36/II/2008 tidak ditemukan dalam register, sementara nama Hilda tercantum sebagai istri dalam Akta Hibah Nomor 90 Tahun 2022.

Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang tampak dari depan. (pelitaharian.id/Arya)

PEMERIKSAAN BUKTI BERLANGSUNG DALAM PERSIDANGAN

Erwin juga menerangkan bahwa perkara perdata yang diajukan ke pengadilan diproses melalui mekanisme yang berlaku, sementara pembuktian menjadi bagian dari tahapan persidangan.

Ketika muncul keberatan terhadap sebuah dokumen, pihak yang berkepentingan dapat menghadirkan bukti untuk memperkuat posisinya.

“Siapa buktinya? Kan seperti yang saya bilang sampaikan tadi, siapa yang mendalilkan dia membuktikan.”

Terkait proses penilaian bukti, ia menyebut majelis hakim akan melihat materi bukti yang diajukan dalam persidangan.

“Iya. Itu berarti ada timnya ee majelis timnya yang di Oh, majelis tim langsung yang memverifikasi verifikasi perdata.”

Ia kembali menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap bukti berlangsung dalam proses persidangan.

“Nah di persidangan akan kita lihat itu mana bukti klien yang tu itu.”

PUTUSAN PERKARA DIJADWALKAN 13 AGUSTUS

Perkara yang berkaitan dengan rangkaian dokumen tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam dengan Nomor 482/Pdt.G/2025/PN Lbp.

Dalam putusan sela sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan para turut tergugat mengenai kompetensi absolut.

PN Lubuk Pakam juga dinyatakan berwenang memeriksa serta mengadili perkara tersebut, kemudian proses persidangan diperintahkan untuk dilanjutkan.

Berdasarkan informasi yang terdapat dalam dokumen perkara, agenda putusan dijadwalkan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Dengan jadwal tersebut, pertanyaan mengenai kedudukan dokumen perkawinan, pencantuman Hilda sebagai istri dalam akta hibah, serta kekuatan masing-masing alat bukti masih menjadi bagian dari proses hukum.

Penentuan mengenai bagaimana majelis hakim menilai seluruh dokumen dan dalil para pihak nantinya akan terlihat dalam pertimbangan serta putusan perkara.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan