Hukum

Kesaksian Mantan Sopir Buka Cerita Aliran Uang di Sidang BBM DLH Tebingtinggi

8
×

Kesaksian Mantan Sopir Buka Cerita Aliran Uang di Sidang BBM DLH Tebingtinggi

Sebarkan artikel ini

Edo Anggara Mengaku Dua Kali Mengantar Uang Tunai kepada Eks Kadis, Persidangan Juga Menguji Dokumen BBM dan Dugaan Kerugian Negara Rp863 Juta

Edo Anggara Putra Nasution, mantan sopir Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, berada di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Medan ketika memberikan keterangan terkait perkara belanja BBM DLH Kota Tebingtinggi pada Rabu (12 Agustus 2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

MEDAN, pelitaharian.id – Kesaksian mengenai penyerahan uang tunai menjadi salah satu sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi. Seorang mantan sopir, Edo Anggara Putra Nasution, menyebut pernah membawa uang tunai kepada mantan Kepala DLH Muhammad Hasbie Ashshiddiqi.

Keterangan tersebut disampaikan Edo saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi fakta di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8/2026). Dalam sidang itu, sebanyak sembilan saksi fakta diperiksa dalam dua tahap terkait perkara belanja BBM subsidi kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran 2024.

Edo kemudian menjelaskan latar belakang keterangannya. Ia pernah menjadi sopir Muhammad Hasbie ketika terdakwa tersebut masih menjabat sebagai Camat Rambutan.

Saat jaksa menggali informasi mengenai uang Rp75 juta yang disebut berkaitan dengan bank syariah, Edo menyatakan dirinya tidak pernah menyetorkan uang tersebut ke bank. Ia mengatakan uang tersebut justru diantarkan secara langsung kepada mantan kepala dinas.

“Bukan menyetor. Saya disuruh Bendahara Meifiansyah mengantarkan uang cash kepada pak kadis. Itu terjadi dua kali,” ujar Edo di persidangan.

Keterangan tersebut menambah materi pembuktian dalam perkara yang turut menempatkan Meifiansyah sebagai Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM subsidi.

Pengawasan Pengisian BBM

Selain keterangan Edo, saksi Dian Abadi Siregar memberikan gambaran mengenai pelaksanaan pengawasan BBM kendaraan operasional persampahan di lapangan.

Dian mengatakan dirinya mendapat instruksi secara lisan dari mantan kepala dinas untuk memantau pengisian BBM di SPBU Simpang Beo, Kota Tebingtinggi. Ia juga menyebut perintah tersebut diketahui sejumlah pegawai.

Tugas Dian tidak berhenti pada pengawasan di SPBU. Ia juga mengumpulkan bon serta faktur pembelian BBM dari para pengemudi, membuat salinannya, kemudian menyusun rekap transaksi dalam format Excel.

Peran tersebut kemudian didalami majelis hakim yang dipimpin Deny Syahputra. Hakim mempertanyakan alasan Dian masih melakukan pengawasan di SPBU apabila dana BBM telah diberikan kepada pengemudi.

Dian menjelaskan bahwa mekanisme pemberian uang tidak sama untuk seluruh kendaraan. Pengemudi kendaraan roda tiga tidak menerima uang BBM secara langsung, sedangkan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih memperoleh uang secara berkala setiap minggu.

Bon dan Faktur BBM Ikut Diuji

Persidangan juga menyoroti sejumlah dokumen pembelian BBM subsidi. Jaksa memperlihatkan bon dan faktur kepada saksi untuk dikonfirmasi mengenai transaksi yang tercantum di dalamnya.

Dian menyebut terdapat nilai pembelian BBM yang dinilai terlalu besar dalam dokumen tersebut.

Dari sisi penasihat hukum, persoalan lain yang dipertanyakan adalah dasar perhitungan kerugian keuangan negara. Tim hukum mantan kepala DLH menyoroti perbedaan antara dugaan kerugian negara Rp863 juta dan belanja BBM yang disebut sekitar Rp206 juta.

Kendati demikian, Dian tetap pada keterangannya bahwa seluruh uang BBM yang diterimanya dari bendahara telah diserahkan kepada para sopir.

Ketidakpastian mengenai dokumen pencairan juga muncul dari keterangan Riwana, saksi dari bidang keuangan. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Riwana sempat menyebut dokumen pencairan BBM telah ditandatangani oleh ketiga terdakwa.

Namun, setelah mendapatkan pertanyaan dari penasihat hukum, Riwana mengoreksi keterangan tersebut. Ia menyatakan dokumen yang dimaksud baru berisi nama para terdakwa dan belum dibubuhi tanda tangan.

Riwana dan Agnes Tindaon juga menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui apakah kuitansi maupun bon yang diterima benar-benar sesuai dengan transaksi BBM yang berlangsung.

Dakwaan Terhadap Muhammad Hasbie

Dalam perkara ini, Muhammad Hasbie didakwa sebagai Pengguna Anggaran. Jaksa menyebut terdakwa mengetahui, memberikan perintah, menyetujui, sekaligus menandatangani pencairan anggaran BBM yang didasarkan pada dokumen yang diduga tidak benar.

Jaksa juga mendalilkan adanya perintah pembelian BBM subsidi melalui pengawas BBM yang telah ditunjuk. Struk atau faktur yang diduga tidak menggambarkan kondisi transaksi sebenarnya disebut digunakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban anggaran.

Sejumlah dokumen administrasi pembayaran turut menjadi bagian dari perkara, mulai dari nota dinas, kuitansi, SPP, SPM hingga SPTJM. Jaksa menyebut dokumen-dokumen tersebut ditandatangani tanpa pemeriksaan yang memadai mengenai kebenaran transaksi BBM.

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Sumatera Utara yang disebut dalam perkara, dugaan perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.016.444.

Ketiga terdakwa didakwa melalui dakwaan primer maupun subsidair terkait ketentuan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan KUHP baru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rangkaian keterangan para saksi tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana keterangan saksi, dokumen transaksi, serta perhitungan kerugian negara dinilai dalam perkara tersebut.

Catatan: Seluruh dakwaan, keterangan saksi, dan dugaan kerugian negara dalam artikel ini merupakan bagian dari proses persidangan dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red/tim).