MEDAN, pelitaharian.id – Kesaksian mengenai penyerahan uang tunai menjadi salah satu sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi. Seorang mantan sopir, Edo Anggara Putra Nasution, menyebut pernah membawa uang tunai kepada mantan Kepala DLH Muhammad Hasbie Ashshiddiqi.
Keterangan tersebut disampaikan Edo saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi fakta di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8/2026). Dalam sidang itu, sebanyak sembilan saksi fakta diperiksa dalam dua tahap terkait perkara belanja BBM subsidi kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran 2024.
Edo kemudian menjelaskan latar belakang keterangannya. Ia pernah menjadi sopir Muhammad Hasbie ketika terdakwa tersebut masih menjabat sebagai Camat Rambutan.
Saat jaksa menggali informasi mengenai uang Rp75 juta yang disebut berkaitan dengan bank syariah, Edo menyatakan dirinya tidak pernah menyetorkan uang tersebut ke bank. Ia mengatakan uang tersebut justru diantarkan secara langsung kepada mantan kepala dinas.
“Bukan menyetor. Saya disuruh Bendahara Meifiansyah mengantarkan uang cash kepada pak kadis. Itu terjadi dua kali,” ujar Edo di persidangan.












