Hukum

SHM Jadi Sorotan, Zulkarnain Parinduri Buka Suara soal Wacana Mediasi Rp45 Juta

3
×

SHM Jadi Sorotan, Zulkarnain Parinduri Buka Suara soal Wacana Mediasi Rp45 Juta

Sebarkan artikel ini

Polemik batas gang di Jalan Suka Dame kembali mencuat. Zulkarnain menyatakan tidak keberatan dengan wacana Rp45 juta, sementara Lurah Sei Agul menunggu penjelasan BPN Medan dan instansi teknis mengenai status gang tersebut.

Zulkarnain Parinduri didampingi kuasa hukum DR. M. Sai Rangkuti, SH, MH bersama anggota tim, Rizky Fatimantara Pulungan, S.H ll, Muhammad Ilham, S.H, MH, Muhammad Rafi Makarim, S.H, Muhammad Fahmi Hasibuan, SH, dan Nirmala Indraloka, SH. (pelitaharian.id/Ist)

Medan, pelitaharian.id – Persoalan batas tanah dan keberadaan gang di kawasan Jalan Suka Dame/Karya Dame, Kelurahan Sei Agul, Medan, kembali menjadi perhatian. Pemilik bangunan tiga pintu rumah di lokasi tersebut, Zulkarnain Parinduri, menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan munculnya wacana anggaran Rp45 juta dalam proses mediasi dengan pihak keluarga Dalil Maha.

Pernyataan itu disampaikan Zulkarnain saat memberikan penjelasan didampingi kuasa hukumnya, DR. M. Sai Rangkuti, SH, MH, bersama anggota tim hukum, yakni Rizky Fatimantara Pulungan, S.H ll, Muhammad Ilham, S.H, MH, Muhammad Rafi Makarim, S.H, Muhammad Fahmi Hasibuan, SH, dan Nirmala Indraloka, SH, Selasa (08/09/2026).

Menurut Zulkarnain, pembahasan mengenai nominal Rp45 juta muncul ketika dirinya meminta penjelasan mengenai tujuan mediasi yang hendak dilakukan bersama pihak keluarga Dalil Maha. Komunikasi tersebut berlangsung melalui kepala lingkungan yang datang menemuinya di kediaman.

Ia menjelaskan, wacana mengenai anggaran tersebut bukan berasal dari Lurah Sei Agul, Adhe Kurniawan. Menurutnya, angka Rp45 juta muncul dalam percakapan antara dirinya dengan pihak yang mewakili keluarga Dalil Maha melalui kepala lingkungan.

“Itukan penyampaian Pak Maha dan perwakilannya lewat kepala lingkungan dengan dasar alasan, gang yang berada disisi rumah saya (kini didepan rumah, red) adalah tanahnya. Silahkan saja Pak Maha berargumen, tapi tolonglah tunjukkan bukti dan dokumen otentik kepemilikan tanah. Dan tentunya terserah kepada saya juga untuk menyanggupi ataupun tidak menyanggupinya”, sebut Zulkarnain.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkarnain juga memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebutnya diterbitkan BPN Medan. Ia menunjukkan bagian batas tanah yang tercantum dalam dokumen tersebut, yang menurutnya mencantumkan gang sebagai salah satu batas bidang tanah.

Zulkarnain kembali menegaskan bahwa pembicaraan mengenai Rp45 juta tidak berkaitan dengan lurah.

“Pastinya wacana Rp.45 juta itu, adalah perbincangan antara saya dengan yang mewakili Dalil Maha lewat Kepala Lingkungan, jadi tidak ada arahan, hubungan, keterkaitan, apalagi perintah dari Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan”, sebut Zulkarnain Parinduri.

Kuasa Hukum Minta Bukti Kepemilikan Ditunjukkan

Di sisi lain, kuasa hukum Zulkarnain, DR. M. Sai Rangkuti, SH, MH, menyoroti aspek legalitas atas bidang tanah yang menjadi sumber persoalan.

Ia mengatakan, dokumen resmi berupa SHM yang diterbitkan BPN Medan menjadi dasar kepemilikan tanah yang saat ini telah berdiri bangunan. Dalam dokumen tersebut, salah satu batas bidang tanah disebut berupa gang atau jalan.

Menurut Sai Rangkuti, persoalan seharusnya dapat diperjelas dengan memeriksa dokumen kepemilikan masing-masing pihak. Ia juga menyebut adanya bangunan tembok yang didirikan anak-anak Dalil Maha di atas badan jalan atau gang serta bagian parit.

“Jika ada yang merasa gang/jalan itu adalah miliknya, kan tinggal menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Tak perlulah harus memprovokasi lewat medsos segala, tunjukkan saja keabsahan kepemilikan tanah, agar jangan sampat terjadi hoax ataupun fitnah”, tutup DR. M. Sai Ranguti, SH, MH.

Lurah Tunggu Jawaban BPN dan Instansi Teknis

Sementara itu, Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan memberikan penjelasan terpisah terkait posisi pemerintah kelurahan dalam persoalan tersebut.

Adhe mengaku telah mencermati SHM yang diperlihatkan Zulkarnain. Dari dokumen itu, menurutnya, memang terdapat keterangan mengenai batas tanah berupa gang atau jalan.

Namun, untuk memastikan status dan keberadaan gang tersebut secara administratif maupun teknis, pihak kelurahan masih menunggu jawaban dari instansi terkait. Surat telah disampaikan kepada BPN Medan serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Medan.

Langkah tersebut dilakukan agar persoalan tidak hanya dilihat dari klaim masing-masing pihak, tetapi memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi pemerintah.

“Selain keabsahan dan legalitas kepemilikan tanah, saya juga tengah menunggu penjelasan dari instansi teknis. Biar nantinya warga saya dapat menerima isi dokumen resmi pemerintah tentang keberadaan dan satus gang/jalan tersebut:, ucap Adhe Kurniawan.

Dengan demikian, titik persoalan saat ini tidak hanya berkaitan dengan wacana mediasi Rp45 juta. Kejelasan mengenai status gang/jalan dan batas bidang tanah menjadi bagian penting yang masih menunggu verifikasi dari lembaga berwenang.

Keterangan resmi BPN Medan dan instansi teknis Pemko Medan nantinya diharapkan dapat menjadi rujukan bersama bagi para pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut.