HukumSumatera Utara

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Perampokan Maut Driver Taksi Online di Deli Serdang

1
×

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Perampokan Maut Driver Taksi Online di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Dua terduga pelaku ditangkap beberapa jam setelah jasad korban ditemukan. Polisi mengungkap mobil korban dijual Rp17 juta dan dua orang yang diduga sebagai penadah turut diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus perampokan yang menewaskan driver taksi online di Polda Sumut, Medan, Kamis (27/8/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

MEDAN, pelitaharian.id — Misteri kematian seorang pengemudi taksi online di kawasan perkebunan tebu Kabupaten Deli Serdang terungkap setelah penyidik Polda Sumatera Utara bersama Polres Belawan bergerak melakukan penyelidikan. Dua pria berinisial AP (27) dan GPM (29) kemudian diamankan polisi hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan.

Korban diketahui bernama Riyan Alamsyah (25), warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Jasadnya ditemukan di kawasan perkebunan tebu Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak dalam keterangannya di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Cornelius menjelaskan, penanganan awal perkara dilakukan jajaran Polsek Hamparan Perak. Setelah itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut turut melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan rangkaian kejadian.

“Awal mulanya ini dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan back-up, melakukan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan pengungkapan,” ujar Cornelius.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga AP dan GPM telah merencanakan aksi tersebut. Sebelum kejadian, keduanya disebut berada di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi menyebut kedua pria tersebut menggunakan sabu. Setelah narkotika yang mereka miliki habis, keduanya diduga membutuhkan uang untuk kembali membeli narkotika. Kondisi itu, menurut penyidik, kemudian berujung pada rencana merampok pengemudi taksi online.

“Dia mengatakan kepada si GPM ini, kita pesan saja Grab, kemudian nanti kita jerat lehernya dari belakang dengan menggunakan ikat pinggang,” kata Cornelius.

Rencana tersebut sempat berubah ketika pesanan pertama dibatalkan. Polisi menyebut keduanya melihat pengemudi yang datang memiliki postur tubuh tegap sehingga dianggap menyulitkan untuk menjalankan aksi.

Keduanya kemudian kembali melakukan pemesanan. Kali ini, sebuah mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan Riyan datang menjemput.

Saat berada di dalam kendaraan, AP dan GPM disebut menyadari adanya ketidaksesuaian antara foto pengemudi yang tertera pada aplikasi dengan orang yang berada di balik kemudi. Polisi menyebut foto dalam aplikasi ternyata merupakan foto ayah korban.

Meski mengetahui perbedaan tersebut, keduanya tetap melanjutkan perjalanan bersama korban. Dalam perjalanan, mereka kemudian meminta korban menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil.

Ketika kendaraan berhenti, polisi menduga AP langsung melakukan penjeratan dari belakang menggunakan ikat pinggang milik GPM. Korban disebut memberikan perlawanan hingga GPM ikut melakukan kekerasan.

“Dengan perlawanan dari si korban, akhirnya si tersangka AP minta bantuan kepada GPM yang sedang kencing tadi. Kemudian kembali masuk, akhirnya mereka berdua melakukan pengeroyokan, memukul, kemudian sampai akhirnya si korban lemas,” jelas Cornelius.

Setelah korban tidak lagi berdaya, tubuhnya dipindahkan ke bagian belakang mobil. AP selanjutnya mengambil alih kemudi dan membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi.

Dalam perjalanan, keduanya disebut sempat berhenti membeli rokok dan tali. Polisi menyebut korban masih menunjukkan tanda-tanda bergerak sebelum akhirnya dibawa ke kawasan perkebunan tebu di Desa Bulu Cina.

Korban kemudian ditinggalkan di kawasan tersebut. Sementara mobil Daihatsu Ayla milik korban dibawa oleh kedua terduga pelaku dan kemudian dijual dengan nilai Rp17 juta.

Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan AP dan GPM. Keduanya diamankan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

Waktu penangkapan itu hanya berselang sekitar delapan jam sejak jasad korban ditemukan.

“Berhasil menangkap kedua pelaku ini pada hari Jumat 14 Agustus 2026, berkisar pukul 03.30. Kurang lebih delapan jam sejak ditemukannya mayat si korban,” ungkapnya.

Selain mengamankan AP dan GPM, penyidik juga menangkap dua orang yang diduga menerima atau membeli kendaraan milik korban. Mobil tersebut telah diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.

“Mobil sudah dijual dengan harga Rp17 juta dan itu sudah dibeli. Kemudian si penadahnya juga sudah kita tangkap sebanyak dua orang dan juga sudah kita proses. Untuk penahanannya juga sudah kita tahan,” kata Cornelius.

Dalam perkara ini, kedua tersangka utama dikenakan Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek perkara, termasuk asal narkotika yang disebut digunakan kedua tersangka sebelum aksi berlangsung.

Berdasarkan data kepolisian yang disampaikan Cornelius, AP dan GPM disebut belum pernah melakukan kejahatan dengan modus serupa sebelumnya.

“Kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” ujarnya.

Saat ini AP dan GPM telah ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan korban.