LifestyleSosial

Data PKH Medan Makmur Dipersoalkan, DPRD Soroti Warga Layak Tak Terdata

×

Data PKH Medan Makmur Dipersoalkan, DPRD Soroti Warga Layak Tak Terdata

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan Afif Abdillah menyoroti data penerima PKH Medan Makmur dan meminta mekanisme pendataan bansos dievaluasi pada September 2026. (pelitaharian.id/Foto: Ist).

MEDAN, pelitaharian.id/ — Ketepatan data penerima bantuan sosial kembali menjadi perhatian DPRD Kota Medan. Sejumlah warga yang disebut layak menerima bantuan dilaporkan tidak masuk dalam daftar penerima, sementara terdapat pula nama yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi penerima.

Persoalan tersebut mencuat dalam pelaksanaan Program PKH Medan Makmur yang bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026. Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan Afif Abdillah meminta mekanisme pendataan dan verifikasi penerima dievaluasi agar bantuan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Afif mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai warga miskin yang tidak memperoleh bantuan karena berada pada kategori Desil 6–10. Kelompok lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas juga disebut masuk dalam pengaduan yang diterima DPRD.

“Masih banyak laporan yang kami terima terkait nama penerima PKH Medan Makmur yang tidak sesuai. Ada warga yang benar-benar miskin tetapi tidak mendapatkan bantuan karena status Desil 6–10. Begitu juga lansia berusia 60 tahun ke atas yang sebenarnya sulit bekerja dan hanya bergantung kepada anak untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Afif kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

DPRD Akan Panggil BPS dan Dinsos

Afif mengatakan DPRD Medan berencana meminta penjelasan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan mengenai mekanisme pendataan hingga penetapan kategori desil.

Dinas Sosial Kota Medan juga akan dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan Program PKH Medan Makmur, termasuk proses verifikasi calon penerima.

Menurut Afif, persoalan tersebut perlu segera ditangani karena menyangkut ketepatan sasaran program bantuan pemerintah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Menurut saya, penggunaan Desil dalam pendataan penerima bansos justru menimbulkan persoalan baru. Kalau memang sistem ini tidak mampu menghasilkan data yang akurat, harus diperbaiki atau dievaluasi. Jangan sampai masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan justru tersisihkan,” tegasnya.

Namun, secara sistemik, BPS menjelaskan bahwa desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan pemeringkatan relatif berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Desil bukan ukuran tunggal kemiskinan dan bukan pula daftar otomatis penerima suatu program.

Usul Evaluasi Perda Kemiskinan

Afif menyebut persoalan data bansos juga akan menjadi bagian dari pembahasan DPRD, termasuk dalam pembahasan kemungkinan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang kemiskinan.

Ia mengusulkan agar Program PKH Medan Makmur dievaluasi, terutama menyangkut mekanisme pendataan calon penerima sehingga tidak hanya bergantung pada satu indikator.

“Program bantuan harus benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. Bersama teman-teman di DPRD Medan, dalam waktu dekat kami akan membahas revisi Perda tentang kemiskinan. Mekanisme pendataan juga perlu dievaluasi dan jangan hanya bergantung pada Desil,” katanya.

Afif juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyalahkan Kementerian Sosial dalam persoalan tersebut. Ia ingin memastikan lebih dahulu bagaimana sistem pendataan bekerja dan lembaga mana yang memiliki kewenangan terhadap penetapan peringkat desil.

“Intinya, kita tidak menyerang Kemensos. Kita ingin mengurai dulu pokok persoalannya dan memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap sistem pendataan tersebut,” ujarnya.

BPS sendiri menjelaskan bahwa mereka bertugas menyusun dan mengelola DTSEN, sementara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki peran sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk mendukung pemutakhiran data.

Dinsos: Data Masih Diverifikasi

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menjelaskan bahwa data penerima bantuan terus mengalami pembaruan.

Ia menyebut DTSEN dibangun dari integrasi sejumlah basis data, termasuk data DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi serta data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Kami memberikan data bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali. Untuk PKH Medan Makmur, bantuannya sebenarnya belum cair. Saat ini kami masih melakukan verifikasi ulang terhadap nama-nama yang masuk, termasuk bekerja sama dengan anggota DPRD Kota Medan yang mengetahui kondisi masyarakat di daerah pemilihannya,” jelas Rangkuti.

Sebelumnya, Dinsos Medan juga menegaskan bahwa penentuan maupun perubahan peringkat desil dalam DTSEN merupakan kewenangan BPS. Warga yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme yang tersedia di tingkat kelurahan atau kanal resmi pemutakhiran data.

Antonius: Data Calon Penerima Harus Diverifikasi

Terpisah, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem Antonius Devolis Tumanggor turut meminta pembenahan terhadap data calon penerima PKH Medan Makmur.

Ia mengaku menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa memenuhi kriteria untuk memperoleh bantuan, tetapi tidak tercantum dalam daftar penerima.

Antonius meminta data calon penerima yang disampaikan kepada DPRD diverifikasi kembali secara menyeluruh.

“Data nama calon penerima PKH Medan Makmur yang diberikan kepada kami harus diverifikasi ulang karena masih banyak yang salah sasaran. Kami anggota DPRD bukan petugas Dinas Sosial yang harus melakukan pencacahan masyarakat,” tegas Antonius.

Ia juga mengusulkan agar penetapan penerima bantuan yang bersumber dari APBD Kota Medan memiliki dasar regulasi daerah yang lebih jelas dan tetap mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat.

Menurut Antonius, evaluasi terhadap pelaksanaan program perlu dilakukan apabila persoalan data penerima tidak segera diselesaikan.

“Kalau memang sudah tidak mampu menjalankan program mulia Wali Kota Medan ini dengan baik, sebaiknya dilakukan evaluasi terhadap kinerjanya,” pungkas wakil rakyat dari Dapil I Kota Medan tersebut.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan