Afif juga mencontohkan ada beberapa pasar tradisional di Medan yang sampai saat ini dipenuhi PK5 dan hal ini menjadi sorotan warga, karena membuat kemacetan yang parah, yakni PK5 di Jalan Sei Kambing, PK5 di Kampung Lalang, PK5 di Jalan Sukaramai, PK5 di pasar 5 Marelan, PK5 di dekat Jalan Pelita 4.
“Kita juga tidak tahu siapa yang mengkoordinir para PK5 tersebut, sehingga setiap hari semakin bertambah. Ini lah perlunya Perwal Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 disegerakan,” ujarnya.
Dalam hal penertiban PK5 merupakan tanggung jawab Sat Pol PP Kota Medan yang berkolaborasi dengan pihak PUD Pasar.
Sambung dia lagi, ketika Perwal telah dikeluarkan maka akan ada payung hukum yang jelas tentang zonasi yang diperbolehkan bagi PK5 untuk berjualan.












