Medan, pelitaharian.id – DPRD Medan meminta Pemerintah Kota segera mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) penetapan zonasi pedagang kaki lima. Selama ini keberadaan mereka selalu dikeluhkan warga karena dianggap menjadi sumber penyebab kemacetan, karena para pedagang kaki lima (PK5) ini selalu memakai badan jalan dan trotoar untuk berjualan.
Padahal Pemko Medan sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PK5).
Hal ini diutarakan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah, Selasa (7/3/2023), di gedung dewan.
Dikatakan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Medan ini, Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 yang sudah dikeluarkan agar segera dibuatkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan.
“Mana-mana yang bisa dijadikan tempat berdagang bagi para PK5 dan yang tidak boleh,”demikian diutarakan Afif Abdillah.
Dia juga berharap Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Medan untuk segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk menguatkan Perda No 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 tersebut.
Afif juga mencontohkan ada beberapa pasar tradisional di Medan yang sampai saat ini dipenuhi PK5 dan hal ini menjadi sorotan warga, karena membuat kemacetan yang parah, yakni PK5 di Jalan Sei Kambing, PK5 di Kampung Lalang, PK5 di Jalan Sukaramai, PK5 di pasar 5 Marelan, PK5 di dekat Jalan Pelita 4.
“Kita juga tidak tahu siapa yang mengkoordinir para PK5 tersebut, sehingga setiap hari semakin bertambah. Ini lah perlunya Perwal Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 disegerakan,” ujarnya.
Dalam hal penertiban PK5 merupakan tanggung jawab Sat Pol PP Kota Medan yang berkolaborasi dengan pihak PUD Pasar.
Sambung dia lagi, ketika Perwal telah dikeluarkan maka akan ada payung hukum yang jelas tentang zonasi yang diperbolehkan bagi PK5 untuk berjualan.