Medan, pelitaharian.id – Proyek pembangunan 3 Gapura batas Kotaedan yang menelan biaya Rp 9,4 miliar sampai saat ini belum juga tuntas. Padahal, sebelumnya sudah diperpanjang 50 hari dan terpaksa diperpanjang 20 hingga 40 hari ke depan karena pihak kontraktor belum juga menyelesaikan pekerjaan.
Komisi 4 DPRD Medan panggil Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Endar Sutan Lubis untuk menjelaskan terkait hal itu pada rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (7/3/2023), di gedung dewan.
Pada RDP tersebut Endar mengakui bahwa 3 proyek Gapura di Amplas, Simpang Tuntungan dan Kampung Lalang belum selesai dikerjakan dan terpaksa diperpanjang 20 hingga 40 hari lagi.
“Kita berharap dalam waktu 20 hari ke depan proyek tuntas,” ujarnya.
Mengenai pembayaran sisa anggaran proyek yang belum tuntas, Endar mengakui harus diajukan dulu dalam P-APBD TA 2023 karena anggaran 2022 sudah tutup buku.
Sebagaimana diketahui, proyek 3 Gapura batas kota berbiaya Rp 9,4 miliar merupakan proyek tahun 2022, namun sampai akhir tahun tidak tuntas sehingga waktu diperpanjang sampai 50 hari lagi dengan denda 1 per mil per hari.
Gapura di Jalan Sisingamangaraja menghabiskan anggaran sebesar Rp 3,8. Gapura di Jalan Gatot Subroto menghabiskan anggaran sebesar Rp 3,2 miliar dan anggaran paling rendah digelontorkan untuk pemugaran Gapura di Jalan Jamin Ginting sebesar Rp 2,4 miliar.
Semua pengerjaan pemugaran Gapura tersebut berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan.