Medan, pelitaharian.id – DPRD Medan mengimbau warga yang melaksanakan ibadah Ramadhan shalat Tarawih agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), untuk menekan penularan Covid-19.
Hal ini dikatakan anggota dewan Medan Dedy Aksyari Nasution, Senin (4/4/2022). Dia mengajak warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan tahun ini.
“Jangan sampai umat Islam, khususnya Kota Medan disalahkan karena dianggap menjadi pemicu meningkatnya penyebaran COVID-19 ketika menjalankan ibadah di Ramadhan,” ucap Dedy di Medan, Minggu.
Dedy meminta warga setempat untuk tetap waspada dan terus memperkuat prokes, walau situasi di ibu kota Provinsi Sumatera Utara saat ini menunjukkan tren melandai.
Pemerintah di Ramadhan tahun ini, lanjut dia, tidak mengeluarkan larangan shalat berjamaah baik mesjid atau mushola, namun penerapan prokes harus tetap dilakukan semua orang.
“Memang shalat berjamaah di mesjid tidak dibatasi, namun saya mengimbau kepada masyarakat tetap mematuhi prokes, terutama menjalankan ibadah di bulan puasa Ramadhan,” katanya.
Laporan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Medan, Sabtu (2/4), tercatat terkonfirmasi COVID-19 total sebanyak 72.761 kasus atau bertambah 21 kasus baru dibandingkan Jumat (1/3).
Dari total 72.761 kasus tersebut di antaranya dinyatakan sembuh 71.478 kasus, pasien yang masih dalam perawatan 270 orang, dan meninggal dunia 1.013 orang.
“Kita cuma ingin warga Medan beribadah dengan tenang, dan khusyuk. Karena mereka mematuhi prokes, minimal memakai masker saat beribadah di masjid,” terang Dedy.
Penulis: Arya
Editor: Cut Riri