Medan, pelitaharian.id – DPRD Medan harap lahirnya satu peraturan daerah (Perda) bisa memberikan manfaat bagi warga kota ini. Demikian dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution pada Senin (4/4/2022).
Edwin Sugesti menekankan untuk menghasilkan Perda yang berkualitas dan membawa manfaat bagi masyarakat, pihak Dewan Kota Medan tidak perlu tergesa-gesa dalam melahirkan peraturan daerah (Perda) itu.
“Awal Januari 2022, kita telah rapat Ranperda Kota Medan bersama pihak terkait, dan kita minta tidak ingin tergesa-gesa dalam melahirkan suatu perda,” terang Edwin.
Namun, lanjut dia, dengan pembahasan yang panjang sehingga DPRD Kota Medan mendapat suatu Oerda yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Medan.
Apalagi tahun ini terdapat 25 rancangan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Medan yang telah disepakati menjadi Ranperda Kota Medan 2022.
Persetujuan ini ditandai penandatanganan konsep kesepakatan bersama Propemperda oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna Penetapan Propemperda di Gedung DPRD Kota Medan pada Senin (24/1/2022) silam.
“Adapun 25 Propemperda yang disepakati ini terdiri dari 19 ranperda dari Pemkot Medan, dan enam ranperda lagi merupakan usulan anggota DPRD Kota Medan,” katanya.
Untuk diketahui, rapat Ranperda Kota Medan awal Maret lalu membahas tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia di Kota Medan dengan Dinas Sosial Kota Medan.
Kemudian Perlindungan dan Pengembangan UMKM dengan Dinas Koperasi UKM Kota Medan, dan revisi Perda No.9/2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan.
“Kita mendapat beberapa masukan-masukan, baik dari OPD terkait maupun Kemenkumham. Dengan masukan itu, kita berharap akan lahir perda yang bisa bermanfaat bagi masyarakat dan Pemko Medan,” tutur Edwin.
Penulis: Arya
Editor: Cut Riri