Politik dan Pemerintahan

Ganti Rugi Lahan Untuk Bendungan PLTM, PT Thong Hargai Rp6 Juta/Rante Ditolak Warga Langkat

2
×

Ganti Rugi Lahan Untuk Bendungan PLTM, PT Thong Hargai Rp6 Juta/Rante Ditolak Warga Langkat

Sebarkan artikel ini
Komisi D DPRD Sumut dan warga Langkat Rapat membahas lahan warga belum tuntas ganti rugi

Medan, Pelitaharian.id – Warga masyarakat Dusun Mbacang Desa Kutagajah Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat protes dan menolak ganti rugi untuk membangun bendungan air proyek PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro) dari PT Thong Langkat Energi, karena harga ditetapkan perusahaan secara sepihak hanya Rp6 juta per rante.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan warga masyarakat Kutambaru yang lahannya terkena pembangunan PLTM, Pemkab Langkat, Dinas SDA dan tata ruang dengan Komisi D DPRD Sumut, Senin (4/4/2022) di aula gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

Dalam rapat dengar pendapat yang dihadir anggota Komisi D antara lain Ariwibowo, Rony Reynaldo Situmorang, dipimpin langsung ketua Kimisi D, warga masyarakat mengungkapkan kronologis ‘penenggelaman’ sepihak terhadap lahan perkebunan masyaraka, sejak tahun 2019 hingga Desember 2021.

Dalam kronoligis itu disebutkan, September 2020 awal pembangunan bendungan PLTM dikerjakan PT Thong, warga mempertanyakan dampak pembangunan, pihak perusahaan diwakili Mahlil Siregar menjelaskan bahwa PT Thong akan melakukan pembebasan lahan agar warga tidak keberatan. Untuk itu akan dilakukan perundingan antara warga dengan PT Thong. Namun saat warga menjumpai pihak perusahaan, warga diberi surat pemecatan terhadap Mahlil Siregar, karen dianggap bertindak janji diluar kewenangannya.

Salah seorang warga Pringeten Kacaribu juga mengungkapkan, September 2021 Kepala Desa Kutagajah menjumpai dirinya terkait lahannya terkena rencana proyek pembangunan jembatan Rihsogong dan akan diganti rugi oleh PT Thong dan langsung dilakukan pengukuran. Besaran ganti rugi lahan Rp2 juta secara borong, tapi ditolaknya dan meminta ganti rugi tanaman, karena lahannya merupakan DAS Wampu.

Disebutkan, pada 22 Oktober 2021 warga diundang Kades dan camat atas permintaan PT Thong, dalam pertemuan itu pembebasan lahan ditetapkan dengan klasifikasi Rp2 juta untuk lahan tidur dan Rp4 juta lahan yang tidak terawat, Rp6 juta untuk lahan terurus. Namun warga menolak penetapan harga dari PT Thong tersebut. Warga sepakat harga ganti rudi Rp18 juta per rante dan minta PT Thong tidak melakukan pembendungan air sebelum selesai proses ganti rugi.

Melalui DPRD Sumut ini, ungkap warga,kami mempertanyakan aturan apa yang digunakan PT Thong membangun bendungan. Kami juga minta ganti rugi sudah empat bulan warga tidak mendapat penghasilan dari lahan yang sudah ‘ditenggelamkan’ PT Thong dan juga minta jalan akses kelima desa agar dibenahi dan lahan warga yang porakporanda.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi D Rony Reynaldo dan Ariwibowo mengatakan, dampak dari pembangunan tersebut terkait banyak hal, seperti berdampak pada pertanian/perkebunan warga, ganti rugi dan relaksi (pelurusnan arus) sungai. Dalam masalah ini, ada kewenangan Komisi A dan B, sehingga kita akan duduk bersama membahasnya lebih lanjut.

Terkait hal itu, tambah Ariwibowo, akan dilakukan pertemuan gabungan dengan beberapa komisi yang sesuai bidang masing-masing, karena kami tidak berhak mencampuri masalah terakit perkebunan dan pertanian warga yang dibawahi komisi B. Demikian halnya masalah ganti rugi dan aturan merupakan kewenangan komisi A. Pertemuan ini merupakan data awal.

“Kami memahami penderitaan warga yang mengandalkan hasil kebunnya yang terkena proyek pembangunan dilakukan PT Thong Langkat energi. Jika persoalan ini tidak tuntas, energi yang dihasilkan PT Thong terancam tidak terjual, karena kita akan minta PT PLN agar tidak membeli,” ujarnya Ketua Komisi D.(CutRiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *