Medan, Pelitaharian.id – Warga masyarakat Dusun Mbacang Desa Kutagajah Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat protes dan menolak ganti rugi untuk membangun bendungan air proyek PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro) dari PT Thong Langkat Energi, karena harga ditetapkan perusahaan secara sepihak hanya Rp6 juta per rante.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan warga masyarakat Kutambaru yang lahannya terkena pembangunan PLTM, Pemkab Langkat, Dinas SDA dan tata ruang dengan Komisi D DPRD Sumut, Senin (4/4/2022) di aula gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
Dalam rapat dengar pendapat yang dihadir anggota Komisi D antara lain Ariwibowo, Rony Reynaldo Situmorang, dipimpin langsung ketua Kimisi D, warga masyarakat mengungkapkan kronologis ‘penenggelaman’ sepihak terhadap lahan perkebunan masyaraka, sejak tahun 2019 hingga Desember 2021.
Dalam kronoligis itu disebutkan, September 2020 awal pembangunan bendungan PLTM dikerjakan PT Thong, warga mempertanyakan dampak pembangunan, pihak perusahaan diwakili Mahlil Siregar menjelaskan bahwa PT Thong akan melakukan pembebasan lahan agar warga tidak keberatan. Untuk itu akan dilakukan perundingan antara warga dengan PT Thong. Namun saat warga menjumpai pihak perusahaan, warga diberi surat pemecatan terhadap Mahlil Siregar, karen dianggap bertindak janji diluar kewenangannya.













