Politik

Anggota DPRD Medan Ingatkan Warga Sanksi Buang Sampah Sembarangan

×

Anggota DPRD Medan Ingatkan Warga Sanksi Buang Sampah Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Drs. Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B pada sosialisasi Perda Kota Medan No.6 Tahun 2015 di Jalan Purwosari Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Sabtu (28/10/2023). (pelitaharian.id/Aris)

Pada Bab XIII pasal 32, setiap  orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan persampahan tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah atau pemanfaatan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

“Masyarakat harus hati-hati, karena pada Perda No.6 Tahun 2015 Bab XVI Ketentuan Pidana pasal 35 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta. Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” jelasnya.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *