Politik

Anggota DPRD Medan Ingatkan Warga Sanksi Buang Sampah Sembarangan

11
×

Anggota DPRD Medan Ingatkan Warga Sanksi Buang Sampah Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Drs. Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B pada sosialisasi Perda Kota Medan No.6 Tahun 2015 di Jalan Purwosari Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Sabtu (28/10/2023). (pelitaharian.id/Aris)

“Harus kita pahami, ketika sampah dibiarkan, maka akan dapat menenggelamkan satu desa atau kota. Sehingga jika sampah tidak dikelola dengan baik, maka dampaknya selain penyebab kebanjiran, juga dapat menimbulkan penyakit,” tuturnya.

Sementara itu, Fahmi Harahap selaku Kasi Pemerintahan di Kecamatan Medan Timur dalam sambutannya singkatnya mengungkapkan, bahwa poin pengolahan sampah menjadi edukasi bagi kita semua.

“Dimana sampah bisa diolah menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat,” tukasnya.

Sedangkan Koordinator UPT Medan Timur, SDABMBK, Bayu Baskoro berharap, agar masyarakat menyadari peraturan pemerintah yang melarang membuang sampah sembarang. 

“Kalau bisa jangan sampai bapak ibu didenda ataupun dipidana akibat membuang sampah sembarang,” pintanya.

Direktur Pengolahan Sampah Organik dan Non Organik DLH Merdan, Indra Utama Pohan, menyatakan pihaknya memberikan pelatihan tentang pengelolaan sampah sehingga memberikan penghasilan tambahan. 

“Jadi kita berikan pelatihan dengan membuka bank sampah sehingga nantinya bisa ditampung dan menghasilkan uang,” ujarnya.

Masih dalam Sosper tersebut, Wong pun menyampaikan pada Bab IX, Kompensasi di pasal 12 ayat 1, Pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada setiap orang dan atau badan yang tanahnya di jadikan TPST. Ayat (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk relokasi, pemulihan lingkungan dan membiayai kesehatan dan pengobatan. Pada Bab X Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan usaha yang melakukan inovasi terbaik dalam pengelolaan persampahan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *