Medan, pelitaharian.id – Ratusan peserta menghadiri Sosialisasi Perda Kota Medan No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan oleh anggota DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B yang berlangsung di Jalan Purwosari Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Sabtu (28/10/2023), siang.
Didampingi Kasi Pemerintahan Medan Timur, Fahmi Harahap, Koordinator UPT Medan Timur, SDABMBK Medan, Bayu Baskoro, M Harvandi dari Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Direktur Pengolahan Sampah Organik dan Non Organik DLH Medan, Indra Utama Pohan, Wong mengingatkan warga tidak membuang sampah ke parit atau sungai.
Penyebab banjir satu diantaranya adalah sampah yang dibuang sembarangan ke dalam parit.
“Untuk itu mari kita dukung bersama program tersebut, agar Kota Medan bebas banjir. Masyarakat jangan lagi membuang sampah rumah tangga kedalam parit ataupun ke sungai. Apalagi sampah plastik, karton dan botol bisa dijual, uang hasil penjualannya dapat membantu biaya sehari hari,” ucapnya.
Di hadapan ratusan undangan, Wong yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Perda No. 6 Tahun 2015 terdiri atas 37 Pasal dan XVII Bab. Pada Bab V, Hak dan Kewajiban di Pasal 9 dalam pengelolaan persampahan setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan.












