Baliho itu juga memperlihatkan empat tokoh utama yang menjadi sorotan, yaitu:
- Erwan Rozadi Nasution – Pembina Pasti Bobby dan Pendukung Sejati Bobby Nasution.
- Bobby Nasution – Calon Gubernur Sumatera Utara.
- H. Surya – Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara.
- Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH.
Dr. Sa’i, alumni S1 Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), S2 Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), dan S3 Universitas Prima Indonesia (UNPRI), menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice ini sejalan dengan visi Bobby Nasution untuk Sumatera Utara yang lebih aman dan adil. Ia juga merupakan putra sulung dari pasangan H.M. Imballo Rangkuti, SH dan Ibu Dra. Nurlina Nasution.
“Melalui Restorative Justice, kami dapat menyelesaikan masalah dengan pendekatan damai, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Ini adalah cara yang lebih manusiawi dan sangat efektif dalam mengurangi konflik di masyarakat,” jelas Dr. Sa’i.
Program kerja ini memiliki tujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang hukum sekaligus memberikan solusi yang tepat sasaran, mendukung misi Bobby-Surya dalam membangun Sumatera Utara yang lebih baik. “Dalam setiap kasus, kami berupaya mendahulukan penyelesaian damai yang mensejahterakan semua pihak,” tambah Dr. Sa’i.












