Hukum

Bea Cukai Aceh dan BNN Sita 60 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan

×

Bea Cukai Aceh dan BNN Sita 60 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan merupakan pengembangan dari kasus 100 kilogram sabu yang terungkap di Aceh Timur, Januari 2026.

Tersangka B (duduk) dan barang bukti 60 kilogram sabu-sabu yang disita di Aceh Timur. (pelitaharian.id/ dok. Humas Bea Cukai Aceh)

Sabu Disembunyikan di Kios dan Kandang Kambing

Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke sebuah rumah di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Di lokasi itu, petugas menemukan tiga karung berisi narkotika jenis methamphetamine dengan total berat sekitar 60 kilogram.

“Barang bukti disembunyikan di dua lokasi berbeda, satu karung di kios kelontong di depan rumah, sementara dua karung lainnya disimpan di sekitar kandang kambing di belakang rumah,” jelas Bier Budy.

Pengembangan lanjutan mengungkap bahwa narkotika tersebut diduga milik seorang pria berinisial I, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO dan diduga bagian dari jaringan besar penyelundupan 100 kilogram sabu sebelumnya.

Bier Budy menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kuat aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Aceh.

“Bea Cukai Aceh akan terus memperkuat pengawasan serta sinergi lintas instansi, terutama di wilayah perairan dan jalur-jalur rawan penyelundupan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap indikasi peredaran atau penyelundupan narkotika kepada aparat penegak hukum.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan