Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah pengadaan barang dan jasa telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami juga berpesan kepada para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” pesan Eydu Oktain Panjaitan.
Dengan diterimanya LHP ini, Pemko Medan diharapkan dapat semakin transparan dalam pengelolaan anggaran dan lebih bertanggung jawab terhadap penggunaan keuangan daerah.












