“ Air yang seharusnya ditampung masuk ke drainase tidak bisa mengalir. Bahu jalan yg terkikis tersebut selanjutnya menggerus dinding penahan pasangan batu drainase. Karena tidak adanya lagi dinding penahan untuk pasangan batu drainase, maka bagian tersebut mengalami kerusakan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan jika kerusakan tersebut masih mutlak menjadi tanggung jawab pihak kontraktor selama masih 180 hari kalender sejak akhir bulan Desember 2021 lalu, yang artinya masih dalam masa pemeliharaan pekerjaan, imbuhnya.
Kadis Kominfo mengabarkan, pihak PUPR akan segera mengambil tindakan penanganan dan direncanakan besok (31/5) tim terkait akan turun langsung melaksanakan perbaikan.
Atas informasi ini, Akmal menyampaikan terima kasih kepada kelompok masyarakat yang aktif melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab Sergai. Dirinya berharap, hal serupa bisa tetap dilakukan sebagai bentuk sinergi antara publik dengan pemerintah. Dengan adanya informasi yang jelas yang bersumber dari masyarakat sebagai sasaran pembangunan, Akmal mengatakan tentu pemerintah bisa segera mengambil tindakan kebijakan yang tepat dan sesuai.













