“Saat ini kami membawa saksi-saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan penganiayaan ini,” ujar Anggi Puspita Sari Nasution, SH. “Kami berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan lebih intensif agar segera mendapatkan titik terang.”
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH, MH, juga mengungkapkan bahwa kliennya telah difitnah dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Meski demikian, Sa’i menekankan bahwa tuduhan tersebut belum terbukti kebenarannya karena proses hukum masih berlangsung di pengadilan.
“Klien kami saat ini tengah menunggu putusan pengadilan terkait tuduhan pencabulan. Proses hukum masih berjalan, jadi terlalu dini untuk menyimpulkan klien kami bersalah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sa’i juga mengungkapkan adanya dugaan kekerasan fisik terhadap kliennya selama interogasi. Kliennya mengalami luka memar yang cukup serius dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Selama proses interogasi, klien kami diperlakukan tidak adil oleh beberapa pihak, sehingga ia mengalami luka memar di sekujur tubuh,” tambah Sa’i.
Dengan menghadirkan tiga saksi dalam kasus ini, Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut berharap agar keterangan yang disampaikan dapat memperjelas fakta-fakta yang ada.













