Medan, pelitaharian.id – Dugaan keterlibatan oknum polisi dan lurah dalam kasus penganiayaan terhadap warga Binjai semakin memanas. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Tim Advokasi Hukum Pendukung Sejati Bobby (PASTI Bobby) Sumatera Utara membawa tiga saksi kunci untuk memberikan keterangan di Polrestabes Medan terkait insiden tersebut. Kasus yang dilaporkan oleh Rais Putra, seorang wiraswasta asal Kota Binjai, semakin menjadi sorotan setelah adanya indikasi keterlibatan aparat dan pejabat lokal.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 8 Juli 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1917/VII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Rais Putra melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada Senin, 24 Juni 2024, di Jalan Poso II, Marindal Satu, Kabupaten Deli Serdang. Dalam insiden tersebut, Rais Putra mengaku dipukul oleh beberapa orang terlapor, termasuk IB, AG, FA, dan beberapa orang lainnya yang belum diidentifikasi secara lengkap.
Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH, MH, didampingi oleh rekannya, Anggi Puspita Sari Nasution, SH, dan Azmy Azhar Saragih, SH, mengawal proses kesaksian di Polrestabes Medan. Usai memberikan keterangan, mereka menggelar konferensi pers di depan Kantor Satreskrim Polrestabes Medan.
“Saat ini kami membawa saksi-saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan penganiayaan ini,” ujar Anggi Puspita Sari Nasution, SH. “Kami berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan lebih intensif agar segera mendapatkan titik terang.”
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH, MH, juga mengungkapkan bahwa kliennya telah difitnah dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Meski demikian, Sa’i menekankan bahwa tuduhan tersebut belum terbukti kebenarannya karena proses hukum masih berlangsung di pengadilan.
“Klien kami saat ini tengah menunggu putusan pengadilan terkait tuduhan pencabulan. Proses hukum masih berjalan, jadi terlalu dini untuk menyimpulkan klien kami bersalah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sa’i juga mengungkapkan adanya dugaan kekerasan fisik terhadap kliennya selama interogasi. Kliennya mengalami luka memar yang cukup serius dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Selama proses interogasi, klien kami diperlakukan tidak adil oleh beberapa pihak, sehingga ia mengalami luka memar di sekujur tubuh,” tambah Sa’i.
Dengan menghadirkan tiga saksi dalam kasus ini, Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut berharap agar keterangan yang disampaikan dapat memperjelas fakta-fakta yang ada.
“Hari ini kami hadirkan tiga saksi untuk memberikan kesaksian yang diharapkan dapat memperjelas duduk perkara terkait dugaan tindak pidana ini,” kata Sa’i.
Sa’i juga menegaskan pentingnya percepatan proses hukum terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dan lurah.
“Kami berharap dengan adanya keterangan dari para saksi, proses hukum dapat segera meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.
Sa’i Rangkuti, yang memimpin tim advokasi ini, adalah seorang ahli hukum yang menempuh pendidikan di UISU (S1), UMSU (S2), dan UNPRI (S3). Ia juga merupakan putra dari pasangan H.M. Imballo Rangkuti, SH, dan Dra. Nurlina Nasution.












