Medan, pelitaharian.id – Dugaan keterlibatan oknum polisi dan lurah dalam kasus penganiayaan terhadap warga Binjai semakin memanas. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Tim Advokasi Hukum Pendukung Sejati Bobby (PASTI Bobby) Sumatera Utara membawa tiga saksi kunci untuk memberikan keterangan di Polrestabes Medan terkait insiden tersebut. Kasus yang dilaporkan oleh Rais Putra, seorang wiraswasta asal Kota Binjai, semakin menjadi sorotan setelah adanya indikasi keterlibatan aparat dan pejabat lokal.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 8 Juli 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1917/VII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Rais Putra melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada Senin, 24 Juni 2024, di Jalan Poso II, Marindal Satu, Kabupaten Deli Serdang. Dalam insiden tersebut, Rais Putra mengaku dipukul oleh beberapa orang terlapor, termasuk IB, AG, FA, dan beberapa orang lainnya yang belum diidentifikasi secara lengkap.
Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH, MH, didampingi oleh rekannya, Anggi Puspita Sari Nasution, SH, dan Azmy Azhar Saragih, SH, mengawal proses kesaksian di Polrestabes Medan. Usai memberikan keterangan, mereka menggelar konferensi pers di depan Kantor Satreskrim Polrestabes Medan.












