“Hari ini kami hadirkan tiga saksi untuk memberikan kesaksian yang diharapkan dapat memperjelas duduk perkara terkait dugaan tindak pidana ini,” kata Sa’i.
Sa’i juga menegaskan pentingnya percepatan proses hukum terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dan lurah.
“Kami berharap dengan adanya keterangan dari para saksi, proses hukum dapat segera meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.
Sa’i Rangkuti, yang memimpin tim advokasi ini, adalah seorang ahli hukum yang menempuh pendidikan di UISU (S1), UMSU (S2), dan UNPRI (S3). Ia juga merupakan putra dari pasangan H.M. Imballo Rangkuti, SH, dan Dra. Nurlina Nasution.












