Lebih lanjut, Wong mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Masyarakat harus menjaga kebersihan lingkungan, mengelola sampah dengan baik, dan tidak membuang sampah sembarangan, terutama di saluran air. Hal ini penting untuk mencegah penyumbatan saluran yang dapat menyebabkan banjir dan tempat berkembangnya virus serta nyamuk penyebar penyakit.”
Di akhir penjelasannya, Wong menegaskan bahwa Perda No. 4 Tahun 2012 terdiri dari 92 pasal, yang menunjukkan pentingnya pelaksanaan prinsip dasar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan kesehatan selama 12 tahun terakhir.
Dengan absennya Dinas Kesehatan dalam sosialisasi ini, Wong berharap agar pihak terkait dapat lebih memperhatikan pentingnya implementasi Perda dan keterlibatan aktif dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat di Kota Medan.













