Politik & Pemerintahan

Dinas Kesehatan Kota Medan Absen dalam Sosialisasi Perda Kesehatan, Wong Chun Sen Ungkap Kekhawatiran

38
×

Dinas Kesehatan Kota Medan Absen dalam Sosialisasi Perda Kesehatan, Wong Chun Sen Ungkap Kekhawatiran

Sebarkan artikel ini
Suasana Sosper Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen tentang kesehatan, Senin (26/8/2024). (pelitaharian.id/ist).
Suasana Sosper Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen tentang kesehatan, Senin (26/8/2024). (pelitaharian.id/ist).

Medan, peltaharian.id – Dinas Kesehatan Kota Medan tidak menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan yang diadakan oleh anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen, pada Senin (26/8/2024). Keberatan terhadap ketidakhadiran ini disampaikan langsung oleh Wong Chun Sen yang merasa prihatin dengan sikap Dinas Kesehatan.

Wong Chun Sen, dalam paparannya, menyatakan, “Sangat disayangkan, kita mensosialisasikan Perda Kota Medan tentang kesehatan, tapi tidak ada satupun pihak dari Dinas Kesehatan yang datang. Padahal undangan sudah kita berikan.” Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran tersebut menunjukkan kurangnya kepedulian Dinas Kesehatan terhadap sosialisasi Perda yang sudah disahkan.

Dalam sosialisasi tersebut, Wong menjelaskan bahwa tujuan dari Perda ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. “Perda ini dibuat sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun, tanggung jawab ini tidak hanya terletak pada pemerintah, tetapi juga pada masyarakat,” tegas Wong.

Wong menjelaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan sarana dan prasarana kesehatan, serta pengendalian dan pemberantasan penyakit menular dan tidak menular. “Ini termasuk penyediaan sarana dan prasarana, serta obat-obatan dalam penanggulangan penyakit,” katanya.

Lebih lanjut, Wong mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Masyarakat harus menjaga kebersihan lingkungan, mengelola sampah dengan baik, dan tidak membuang sampah sembarangan, terutama di saluran air. Hal ini penting untuk mencegah penyumbatan saluran yang dapat menyebabkan banjir dan tempat berkembangnya virus serta nyamuk penyebar penyakit.”

Di akhir penjelasannya, Wong menegaskan bahwa Perda No. 4 Tahun 2012 terdiri dari 92 pasal, yang menunjukkan pentingnya pelaksanaan prinsip dasar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan kesehatan selama 12 tahun terakhir.

Dengan absennya Dinas Kesehatan dalam sosialisasi ini, Wong berharap agar pihak terkait dapat lebih memperhatikan pentingnya implementasi Perda dan keterlibatan aktif dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat di Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *