Medan, pelitaharian.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara hari ini menggelar konferensi pers untuk menyampaikan informasi mengenai pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Raja Ahab Damanik Kepala Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut , dan pejabat penting lainnya dari KPU Sumut.
Ketua KPU Agus Arifin memberikan penjelasan terperinci tentang tahapan dan persyaratan pendaftaran. “Pada kesempatan ini, kami sangat berharap dukungan dan bantuan rekan-rekan media, khususnya di Sumatera Utara, untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat, terutama kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024 serta tokoh-tokoh masyarakat yang berminat,” ujar Agus Arifin. Ia menambahkan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon akan dibuka dari 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Agus menjelaskan bahwa pendaftaran pada hari pertama, 27 Agustus 2024, akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Pada hari kedua, 28 Agustus, pendaftaran akan dilakukan pada waktu yang sama. Sedangkan pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
Agus juga mengingatkan tentang adanya perubahan dalam ketentuan persyaratan pencalonan. “Kami ingin menginformasikan bahwa meskipun banyak yang sudah mengetahui, ada ketentuan baru terkait persyaratan pencalonan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70,” tuturnya. Ia menegaskan bahwa KPU Sumut akan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh MK dan KPU RI.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Raja Ahab Damanik, menjelaskan bahwa kepala daerah aktif yang ingin maju sebagai gubernur atau wakil gubernur tidak perlu mundur dari jabatannya. “Jika kepala daerah, seperti bupati atau wali kota di Sumatera Utara, mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur, mereka hanya perlu mengambil cuti saat masa kampanye. Tidak perlu mundur dari jabatannya,” jelas Raja.
Namun, bagi ASN, TNI, Polri, dan anggota DPRD yang mencalonkan diri, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September 2024, sesuai PKPU No.8 Tahun 2024.
KPU Sumut juga telah menyiapkan lokasi pendaftaran dan mengatur akses bagi massa pendukung serta pembatasan akses ke dalam ruangan pendaftaran. Diharapkan, calon-calon yang memenuhi syarat dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses pendaftaran yang akan datang.












