PADANGSIDIMPUAN, pelitaharian.id – Kuasa hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASH (46), Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH, MH, menyatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana perzinahan yang sempat dilaporkan ke Polrestabes Medan telah berakhir menyusul pencabutan laporan oleh pihak pelapor. Menurutnya, pencabutan aduan tersebut menghilangkan dasar hukum yang menjadi syarat utama penanganan perkara dimaksud.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya surat pencabutan laporan yang dibuat dan ditandatangani oleh pelapor, KL, pada 12 Juni 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu, KL menyatakan mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Mei 2026 yang sebelumnya diajukan terkait dugaan tindak pidana perzinahan.
Pelapor menyebut pencabutan dilakukan karena perkara tersebut merupakan delik aduan absolut. Selain itu, langkah tersebut diambil demi menjaga nama baik dirinya, para terlapor, serta anak-anak yang terkait dalam perkara tersebut.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan secara sadar, tanpa tekanan, intimidasi maupun paksaan dari pihak mana pun.
Menanggapi pencabutan laporan itu, Dr. M. Sa’i Rangkuti menyampaikan pandangan hukumnya bahwa perkara yang dilaporkan sebelumnya tidak dapat lagi diproses karena bergantung pada adanya pengaduan dari pihak pelapor.
Sehingga secara Hukum ketika telah dicabutnya Laporan Polisi : LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tersebut, an. Palapor Kharfrizon Lase, maka secara hukum “terhenti” secara hukum, karena Pasal yang dipersangkakan merupakan “Delik Aduan Absolut” artinya Tidak ada lagi Proses Hukum Apapun terhadap diri Klient Kami ASH,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH, MH.
Menurutnya, pencabutan laporan tersebut menjadi fakta hukum yang penting karena tindak pidana yang dilaporkan sebelumnya termasuk kategori delik aduan absolut, yakni perkara yang proses hukumnya bergantung pada adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Selain menyampaikan pandangan mengenai status perkara tersebut, pihak kuasa hukum juga menyoroti berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait kliennya.
Sebelumnya, ASH melalui kuasa hukumnya telah mengadukan akun Facebook bernama Randy Harianto ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/929/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
M. Sa’i Rangkuti berpendapat unggahan yang dipersoalkan berpotensi merugikan nama baik kliennya karena hingga saat ini belum terdapat putusan atau produk hukum yang menyatakan ASH terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Sejalan dengan perkembangan perkara itu, sejumlah media turut memberitakan sikap resmi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan yang menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap ASN yang dikaitkan dengan persoalan tersebut.
Dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Sabtu (13/6/2026), UIN Syahada Padangsidimpuan menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang ASN di lingkungan kampus tersebut.
Pihak universitas menyatakan telah menggelar rapat unsur pimpinan pada 8 Juni 2026, melakukan asistensi dan konsultasi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta berkoordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama.
Selain itu, UIN Syahada Padangsidimpuan juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik dan disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati proses hukum yang berjalan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait perkembangan perkara tersebut.












