Medan, pelitaharian.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat dua agen pengiriman pekerja ilegal ke Malaysia. Dalam kasus ini, sebanyak tujuh korban berhasil diselamatkan oleh Tim Satgas TPPO, yakni Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari, dan Muhammad Anwar.
Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait rencana keberangkatan para korban secara ilegal.
“Para korban kami amankan di dua lokasi penampungan di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan,” ujar Hadi, Rabu, 6 November 2024.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua orang agen yang diduga sebagai penggerak utama TPPO, yaitu Amat dan Aya Uda. “Tim Satgas TPPO berhasil mencegah keberangkatan tujuh calon pekerja migran yang hendak dikirim ke Malaysia secara ilegal,” terang Hadi.
Menurut penjelasan polisi, ketujuh korban ini direncanakan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut. Sesampainya di sana, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) atau buruh pabrik.
“Mereka seharusnya berangkat pada Selasa, 5 November, namun karena kami mencium adanya dugaan TPPO, tim langsung bergerak untuk menggagalkan rencana tersebut,” tambah Hadi.
Para korban mengungkapkan bahwa mereka harus membayar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta kepada agen sebagai biaya keberangkatan. Dalam proses tersebut, Aya Uda, yang bertanggung jawab atas keberangkatan, telah menerima uang sebesar Rp20 juta dari Amat sebagai komisi pengiriman.
Lebih lanjut, kedua tersangka mengakui bahwa mereka telah tiga kali berhasil memberangkatkan calon pekerja migran secara ilegal ke luar negeri. Akibat perbuatan ini, Amat dan Aya Uda dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang memuat ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp120 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 81 Subsider Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar.
“Satgas TPPO saat ini masih memburu agen-agen lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” tutupnya.












