Politik

DPRD Apresiasi Kenaikan UMK Medan 2024 jadi Rp3,76 juta

14
×

DPRD Apresiasi Kenaikan UMK Medan 2024 jadi Rp3,76 juta

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Surianto. (kedannews.com/istimewa)

“Untuk itu, kita meminta layanan pengaduan yang telah dibuka Disnaker Kota Medan agar dimanfaatkan secara maksimal para pekerja maupun buruh di Kota Medan,” tutur Butong. 

Keputusan UMK Medan 2024 telah diumumkan melalui Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2024 ditandatangani Pj Gubernur Sumut Hassanudin tertanggal 30 November 2023.

“UMK Medan 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp3.769.082 atau naik empat persen (Rp144.965) dari UMK 2023,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Illyan Chandra Simbolon.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *