Politik

DPRD Medan akan Panggil Paksa Pengusaha PT Vigo Lestari Indonusa

14
×

DPRD Medan akan Panggil Paksa Pengusaha PT Vigo Lestari Indonusa

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP, Senin (30/01/2023). (Foto : ist).
Suasana RDP, Senin (30/01/2023). (Foto : ist).

Kalau kek gini, lanjutnya, ‘marbada’ pun mau kita sama pengusaha ini. Apa haknya perusahaan menahan ijazah dan tidak memberi gaji. Nasib karyawan jadi tergantung-gantung. Karyawan juga butuh uang untuk makan apalagi dia menjadi tulang punggung keluarga. Tolonglah pak kadis, dibantu karyawan ini agar nasibnya jelas dan tidak tergantung-gantung, kecamnya.

Sementara itu, Kadisnaker Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon mengatakan akan melakukan monitoring terkait ijazah dan melakukan penyelesaian perselisihan pekerja di kantor. “Sebelumnya, perselisihan antara pekerja dengan pengusaha sudah kami buat dengan penyelesaian bersama. Namun, untuk tiga pekerja ini, akan kami upayakan agar segera diselesaikan secepatnya”, ujarnya.

Sebelumnya, Thompson A.H selaku tim advokasi karyawan menyampaikan, karyawan sudah 10 bulan dirumahkan. Tetapi, hingga kini belum mendapatkan gaji. Padahal, gaji karyawan waktu masih bekerj dipotong sebesar Rp. 550 ribu dengan alasan masih masa pandemi. Tiga orang karyawan itu tidak dipecat. Tapi tidak juga dipekerjakan, kata Thompson.

“Dan diduga ada intimidasi kepada karyawan yang dilakukan perusahaan yang dibacking oleh oknum aparat. Kami meminta agar Disnaker Kota Medan agar lebih tanggap dalam menyikapi persoalan ini”, paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *