Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution pernah menginstruksikan kepada bawahannya agar tidak membiarkan ada bangunan berdiri tanpa terlebih dahulu mengurus izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Namun tampaknya instruksi Wali Kota itu tidak membuat gentar pemilik bangunan atau pengusaha properti.
Di Kota Medan saja, hingga saat ini masih ada banyak ditemukan bangunan berdiri yang tidak memiliki izin PBG.
Hal ini tentunya membuat masyarakat bingung, karena di satu tempat ada bangunan berdiri dan memiliki plang PBG namun ada juga bangunan berdiri tanpa ada memiliki PBG.
Hal ini pun diduga adanya main mata kepala lingkungan, lurah, camat bahkan pihak dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR) kota Medan.
Salah satu contoh yang menjadi sorotan awak media adalah bangunan ruko 4 (empat) lantai yang terletak di Jalan Pelangi Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota.
Menurut informasi yang diterima dari warga sekitar, pembangunan ruko dua lantai itu diketahui sudah berlangsung berbulan-bulan, namun terkesan ada pembiaran dari perangkat pemerintahan setempat. Padahal jelas terlihat di pinggir jalan.












