Untuk itu, lanjutnya, kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk mendukung usulan Ranperda Kota Medan ini menjadi Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan, yang nantinya menjadi pedoman bagi DPRD dalam pengusulan Ranperda sebagai Perda Kota Medan yang sah.
Dijelaskannya, dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya, maka Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan kewenangan untuk membentuk Perda dengan persetujuan DPRD.
“Maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi berbeda. DPRD fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan daerah. Kedua fungsi tersebut dibantu oleh perangkat daerah,” pungkasnya.












