“Kami mendesak pihak RS MDN untuk segera memberikan klarifikasi terkait izin-izin tersebut dan menghentikan pembangunan jika memang belum memenuhi syarat. Pemerintah daerah juga harus proaktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar tidak ada preseden buruk di masa depan,” tambahnya.
Hendra juga menyampaikan bahwa Bangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 02 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Medan.
“Bangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 02 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Medan, saya akan Dumas kan ini ke Polda Sumut,” ucap Hendra.
Tidak Ada Plang Informasi PBG
Sementara itu, di lokasi pembangunan, tidak ditemukan plang informasi terkait PBG. Seorang pekerja di proyek tersebut bahkan mengaku tidak mengetahui keberadaan Plang PBG tersebut.
“Saya tidak tahu apa itu PBG. Kalau soal itu, lebih baik langsung tanyakan ke pihak rumah sakit,” ujar Aseng, mandor proyek.
Hal serupa disampaikan oleh petugas keamanan rumah sakit yang mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada Yuni, penanggung jawab bagian resepsionis. Namun, Yuni tampak kebingungan dan mengatakan bahwa petugas yang menangani hal ini sedang tidak berada di tempat.












