Deli Serdang, pelitaharian.id – Kantor Hukum M. Sa’i Rangkuti & Associates, yang beralamat di Jln. Timor No. 179, Medan Timur, Sumatera Utara, mengambil langkah tegas terkait perkara pidana Cien Siong alias Asiong. Pada 10 Desember 2024, mereka melayangkan surat resmi bernomor 9/LO/MSR/XII/2024 kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli untuk meminta eksekusi segera atas putusan hukum yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Surat yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Pardede, SH, ini diajukan oleh tim hukum yang dipimpin langsung oleh Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH bersama anggotanya, antara lain Muhammad Ilham, SH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Imam Munawir Siregar, SH, Azmi Azhar Saragih, SH, dan Anggi Puspita Sari Nasution, SH. Mereka menegaskan pentingnya eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Labuhan Deli Nomor 299/Pid.B/2024/PN.Lbp tertanggal 13 Mei 2024, yang menyatakan klien mereka, Cien Siong, terbukti bersalah melanggar Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Dalam wawancara yang digelar di Lubuk Pakam, Deli Serdang pada Selasa, 17 Desember 2024, Dr. M. Sa’i Rangkuti yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, menegaskan eksekusi yang tertunda berdampak langsung pada hak-hak kliennya.
“Kami menerima kuasa dari Cien Siong terkait hak-haknya. Sesuai aturan hukum, eksekusi harus segera dilakukan setelah putusan inkracht agar hak-hak terpidana seperti remisi dan pembebasan bersyarat dapat terpenuhi. Namun, hingga saat ini eksekusi belum berjalan,” ujar Dr. Sa’i.
Koordinasi Positif dengan JPU Martin Pardede
Dr. M. Sa’i Rangkuti mengungkapkan bahwa komunikasi dengan JPU Martin Pardede berjalan lancar dan konstruktif, baik melalui surat resmi maupun komunikasi langsung. Ia optimistis eksekusi akan segera terlaksana dalam waktu dekat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bang Martin Pardede. Semua dokumen pendukung telah kami serahkan, termasuk salinan putusan. Dari komunikasi terakhir, beliau menyampaikan kemungkinan eksekusi akan dilaksanakan pada Kamis ini,” jelasnya.
Optimisme ini muncul setelah tim hukum melihat adanya progres signifikan. Dr. Sa’i mengapresiasi respons positif dari kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan hukum yang telah berlarut-larut selama beberapa bulan.
“Saya mengambil alih perkara ini setelah delapan bulan klien kami mencari keadilan tanpa hasil. Kini, dengan komunikasi yang baik antara kami dan pihak kejaksaan, ada harapan eksekusi segera dilakukan. Kami sangat berterima kasih atas kerjasama dan dukungan Bang Martin Pardede,” tegasnya.
Teguran Potensi Pelanggaran HAM
Melalui surat tersebut, tim hukum M. Sa’i Rangkuti & Associates juga menegaskan bahwa keterlambatan eksekusi dapat menimbulkan potensi pelanggaran HAM. Mereka mendesak agar eksekusi dilakukan dalam kurun waktu tiga hari sejak surat tersebut diterima.
“Eksekusi yang tertunda bisa berdampak pada pelanggaran hak-hak terdakwa. Kami berharap kejaksaan segera bertindak sesuai kode etik dan peraturan hukum,” tulis mereka dalam surat resmi tersebut.
Kini, harapan tertuju pada pihak kejaksaan untuk segera menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Komunikasi yang produktif antara Dr. M. Sa’i Rangkuti dan JPU Martin Pardede diyakini menjadi kunci percepatan eksekusi dan pemenuhan hak hukum bagi Cien Siong alias Asiong.












