Hukum

Ops Antik Toba 2026: Polda Sumut Musnahkan Barak Diduga Sarang Sabu di Deli Serdang

×

Ops Antik Toba 2026: Polda Sumut Musnahkan Barak Diduga Sarang Sabu di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Seorang pria berinisial BP diamankan dalam operasi Ditresnarkoba Polda Sumut di Tanjung Morawa. Polisi juga memburu sosok Mondo yang diduga terkait peredaran sabu di lokasi tersebut.

Personel Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan seorang pria berinisial BP yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/5/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

DELI SERDANG, pelitaharian.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika dalam rangkaian Ops Antik Toba 2026. Kali ini, aparat membongkar dan memusnahkan sebuah barak yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi sabu di kawasan Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial BP (19). Pemuda itu diduga berperan sebagai kurir narkotika yang bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli di kawasan tersebut.

Pengungkapan kasus itu disebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Tanjung Morawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menerangkan, petugas kemudian menjalankan teknik undercover buy atau pembelian terselubung untuk memastikan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Sumpah Pemuda Pemko Medan